bacakoran.co

Tragis! Pria di Sukabumi Tebas Kakak Kandung Pakai Katana, Alasannya Bikin Syok

Seorang pria di Sukabumi diduga tega membunuh kakak kandungnya-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pria ini diduga tega membunuh kakak kandungnya, HG (55), hanya karena cekcok soal tanah warisan.  

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," ujar Bagus, Sabtu (22/2/2025). 

 BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap, Polisi Beberkan Ada Korban Lain Selain Pegawai Koperasi yang Jadi Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Sadis! Dua Perempuan Remaja Terlibat Pembunuhan Pemuda Disabilitas di Subang, Motif Pelaku Bikin Geger

Tak hanya menangkap F, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah katana 'pedang khas Jepang' yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

Semua berawal ketika korban, HG datang ke rumah adiknya, F di Kampung Ciparay, Sabtu (22/2/2025).

Tujuan kedatangannya adalah membahas sengketa tanah warisan.

Namun, bukannya menemukan solusi, kakak-adik ini justru terlibat pertengkaran sengit.  

BACA JUGA:Update! Propam Polri Periksa 4 Anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah Terkait Sukatani Band

BACA JUGA:Kasus Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo, 10 Saksi Telah Diperiksa, Ini Hasilnya

Cekcok makin memanas hingga keduanya keluar rumah.

Dalam kondisi emosi, F tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebas tubuh HG berkali-kali.

Tragis! Pria di Sukabumi Tebas Kakak Kandung Pakai Katana, Alasannya Bikin Syok

Melly

Melly


bacakoran.co - satuan reserse kriminal (satreskrim) polres sukabumi kota menangkap seorang pria berinisial f (53), warga kampung ciparay, kabupaten sukabumi, jawa barat.

pria ini diduga tega kakak kandungnya, hg (55), hanya karena cekcok soal tanah warisan.  

menurut keterangan kasat reskrim polres sukabumi kota, akp bagus panuntun, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"tersangka yang tinggal di desa cikahuripan, kecamatan kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga ," ujar bagus, sabtu (22/2/2025). 

 

tak hanya menangkap f, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah katana 'pedang khas jepang' yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

semua berawal ketika korban, hg datang ke rumah adiknya, f di kampung ciparay, sabtu (22/2/2025).

tujuan kedatangannya adalah membahas sengketa tanah warisan.

namun, bukannya menemukan solusi, kakak-adik ini justru terlibat pertengkaran sengit.  

cekcok makin memanas hingga keduanya keluar rumah.

dalam kondisi emosi, f tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebas tubuh hg berkali-kali.

akibat serangan brutal tersebut, hg langsung tumbang dan tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan.  

yang mengejutkan, setelah membunuh kakaknya sendiri, f bukannya melarikan diri.

pria ini justru masuk ke dalam rumah, duduk santai, dan mengisap rokok seolah tak terjadi apa-apa.  

warga yang menyaksikan kejadian itu tak berani mendekat dan langsung melapor ke polsek kadudampit.

tak lama berselang, tim dari unit reskrim polsek kadudampit dan satreskrim polres sukabumi kota tiba di lokasi.  

tanpa kesulitan, polisi menangkap f yang masih asyik merokok di dalam rumah.

pelaku kemudian dibawa ke mapolres sukabumi kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  

begitu menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan memasang garis polisi di lokasi kejadian.

olah tempat kejadian perkara (tkp) pun dilakukan, sementara jasad korban dievakuasi ke rsud r syamsudin sh, kota sukabumi.  

hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami enam luka terbuka akibat sabetan katana.

luka-luka itu terdapat di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, dan tangan.

"korban meninggal di lokasi karena kehabisan darah," ungkap akp bagus.  

meski motif utama masih didalami, polisi menduga kuat bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan.

hal ini diperkuat dengan fakta bahwa f sudah menyiapkan katana sebelum kejadian.  

atas perbuatannya, tersangka f dijerat dengan:  

- pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana  

- pasal 338 kuhp tentang pembunuhan  

- pasal 351 ayat 3 kuhp tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian  

"karena ada indikasi pembunuhan berencana, tersangka dijerat pasal 340 kuhp. dia sempat menyiapkan katana sebelum menyerang korban," tutup bagus.  

kasus ini masih terus dikembangkan, sementara f kini harus bersiap menghadapi jerat hukum atas tindakan keji yang telah dilakukannya.

Tag
Share