Mantan Ketua Bawaslu Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi Rp 2 Miliar Lebih dan Denda Rp 300 Juta
TUNTUTAN : Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghuforn mendengarkan pembacaan tuntutan. (foto : ahmad kholid/sumeks)--
Menurut JPU, terdakwa Ahmad Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Selasa, 25 Februari.
BACA JUGA:Polres Tarakan Diserang Puluhan Anggota TNI AD, 1 Polisi Babak Belur Dihajar di Jalanan
BACA JUGA:Dua Pekan Dibuka, Hampir 50 Persen Kuota Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Tanggal Keberangkatannya!
Ditambahkan Kasi Pidsus Hafiezd bahwa bukan tidak mungkin jika ada bukti lain yang mengarah ke pelaku lain, maka akan terus ditelusuri. "Sejauh ini, dalam persidangan, terdakwa AG (Ahmad Ghufron) tidak terbuka dan banyak membantah," katanya.
Meski demikian kata dia, JPU memiliki bukti-bukti yang mengarah ke terdakwa Ahmad Ghufron. "Dalam persidangan ketika terpojok dengan bukti, terdakwa baru mengakui. Selebihnya, ia tidak mau bercerita," jelasnya.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, yang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 3 Maret 2025.
Diketahui, Ahmad Ghufron, yang merupakan Ketua Bawaslu periode 2018-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021 pada Kamis, 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Israel Gempur Lokasi Peluncuran Roket di Gaza, Gencatan Senjata Kian Rapuh, Terancam Bubar!
BACA JUGA:Menag Sampaikan Aspirasi Warga Indonesia Agar Saudi Tak Batasi Usia Jemaah Haji
Dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu pada 2019 dan 2020 tersebut senilai Rp 16,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis bersalah. Mereka yaitu, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019–Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020–selesai), Mulkan (Bendahara).
Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita dari tangan tiga tersangka.
Mereka dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai oleh Edi Terial SH MH.
BACA JUGA:Bye-bye iPhone! Merek Lokal Kuasai Pasar China, Siapa Rajanya?
Hakim menjatuhkan pidana terhadap, Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan, Karlisun selama 2 tahun 6 bulan, Mulkan selama 1 tahun 8 bulan. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.