bacakoran.co

Tangan di Borgol, Kaur Keuangan Desa Petanang Susul Mantan Kades ke Penjara

TERSANGKA : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tangan di borgol, Rasti Oktaviani alias RO, Kaur Keuangan Desa Petanang digiring ke Lapas Kelas II B Muara Enim. (foto : gite/sumeks)--

“Untuk mempermudah proses penangan perkara, tersangka RO dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaraenim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,"katanya.

Apakah masih bakal ada tersangka lain? Menurut  pria penghoby sepak bola itu, hal itu akan diketahui dari pengembangan penyidikan dan dari keterangan saksi dan tersangka. "Selama proses hukum masih berjalan, potensi itu ada,"  ucapnya.

BACA JUGA:Main Perosotan Berakhir Tragis, Bocah 6 Tahun Tewas Usai Tersedot Pipa Air di Garut, 4 Saksi Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Pesawat Militer Antonov Jatuh Saat Lepas Landas, 10 Orang Tewas! Kecelakaan atau Sabotase?

Diwartakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kejari Muara Enim menetapkan Samsirin, mantan Kepala Desa (Kades) Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan APBD Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaaran 2023 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 Miliar.

Samsirin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 19 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka  yaitu dengan  belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

BACA JUGA:Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Langsung Ajukan Eksepsi!

"Pertama, penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580,-,  sisa penggunaan APBDes yang tdak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171 048,-,"jelas Anjas.

"Kemudian ada juga belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,-, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000,"jelasnya.

"Selain itu ada kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109.  Sehingga total kerugian Negara sebesar Rp1.229.911.737,"tegasnya.

Terhadap tersangka Samsirin, penyidik merapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terangnya.

BACA JUGA:Skandal Minyak Terbesar! 2 Anak 'Raja Minyak' Terlibat Korupsi Bareng Dirut Pertamina Patra Niaga, Negara Rugi

BACA JUGA:Parfum Cowok Rekomendid Wangi Tahan Lama dan SPL Super Kencang, Aroma Seliweran Harum Ketinggalan!

Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tangan di Borgol, Kaur Keuangan Desa Petanang Susul Mantan Kades ke Penjara

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran.co -- tim penyidik , sumatera selatan, senin malam 24 februari 2025 kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana   pengelolaan kecamatan lembak kabupaten muara enim tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaaran 2023.

tersangkanya yaitu yang sebelumnya menjabat  desa petanang.

penetapan perempuan sebagai tersangka menyusul mantan  kepala desa petanang kecamatan lembak samsirin, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan di jebloskan ke penjara oleh ti penyidik kejari muara enim.

setelah menjalani pemeriksaan, rasti oktaviani dengan tangan di borgol dan mengenakan rompi tahanan digiring petugas untuk dititipkan penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas ii b muara enim.

kepala kejaksaan negeri muara enim, rudi iskandar sh mh melalui kasi intel anjasra karya sh mh mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada senin malam (24/2).

"penetapan tersangka  berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri muaraenim nomor: b-337/l.6.15/fd.1/02/2025," jelasnya.

ditegaskan anjas, setelah ditetapkan sebagai tersangka, rasti oktaviani langsung ditahan di lapas kelas ii b muara enim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 februari hingga 15 maret 2025.

"tersangka ro (rasti oktaviai) diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa petanang bersama kepala desa petanang  s (samsirin) yang sebelumnya sudah ditahan,"urainya.

dari hasil penyidikan sementara, tersangka terlibat dalam belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan serta kekurangan volume pekerjaan fisik. akibatnya, negara dirugikan hingga rp1.229.911.737,-.

tersangka ro dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

“untuk mempermudah proses penangan perkara, tersangka ro dilakukan penahanan di lapas kelas iib muaraenim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 februari 2025 sampai dengan tanggal 15 maret 2025,"katanya.

apakah masih bakal ada tersangka lain? menurut  pria penghoby sepak bola itu, hal itu akan diketahui dari pengembangan penyidikan dan dari keterangan saksi dan tersangka. "selama proses hukum masih berjalan, potensi itu ada,"  ucapnya.

diwartakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, kejari muara enim menetapkan samsirin, mantan kepala desa (kades) petanang kecamatan lembak kabupaten muara enim, sumatera selatan sebagai tersangka.

dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan apbd desa petanang kecamatan lembak kabupaten muara enim tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaaran 2023 yang merugikan negara hingga rp 1,2 miliar.

samsirin ditetapkan sebagai tersangka pada rabu 19 februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan negeri muara enim.

modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka  yaitu dengan  belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

"pertama, penggunaan kas desa petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar rp606.040.580,-,  sisa penggunaan apbdes yang tdak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar rp538.171 048,-,"jelas anjas.

"kemudian ada juga belanja barang yang fiktif sebesar rp.56.500.000,-, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar rp26.285.000,"jelasnya.

"selain itu ada kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar rp.2.915.109.  sehingga total kerugian negara sebesar rp1.229.911.737,"tegasnya.

terhadap tersangka samsirin, penyidik merapkan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana," terangnya.



lalu, pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.

Tag
Share