Tangan di Borgol, Kaur Keuangan Desa Petanang Susul Mantan Kades ke Penjara
TERSANGKA : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tangan di borgol, Rasti Oktaviani alias RO, Kaur Keuangan Desa Petanang digiring ke Lapas Kelas II B Muara Enim. (foto : gite/sumeks)--
“Untuk mempermudah proses penangan perkara, tersangka RO dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaraenim selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,"katanya.
Apakah masih bakal ada tersangka lain? Menurut pria penghoby sepak bola itu, hal itu akan diketahui dari pengembangan penyidikan dan dari keterangan saksi dan tersangka. "Selama proses hukum masih berjalan, potensi itu ada," ucapnya.
BACA JUGA:Pesawat Militer Antonov Jatuh Saat Lepas Landas, 10 Orang Tewas! Kecelakaan atau Sabotase?
Diwartakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kejari Muara Enim menetapkan Samsirin, mantan Kepala Desa (Kades) Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan APBD Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaaran 2023 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 Miliar.
Samsirin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 19 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka yaitu dengan belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
BACA JUGA:Isa Zega Didakwa 6 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Langsung Ajukan Eksepsi!
"Pertama, penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580,-, sisa penggunaan APBDes yang tdak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171 048,-,"jelas Anjas.
"Kemudian ada juga belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,-, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000,"jelasnya.
"Selain itu ada kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Sehingga total kerugian Negara sebesar Rp1.229.911.737,"tegasnya.
Terhadap tersangka Samsirin, penyidik merapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terangnya.
BACA JUGA:Parfum Cowok Rekomendid Wangi Tahan Lama dan SPL Super Kencang, Aroma Seliweran Harum Ketinggalan!
Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.