bacakoran.co

Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Sri Mulyani terbitkan aturan baru mengenai barang kiriman impor yang terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya, berlaku mulai 5 Maret 2025.--Ditjen Bea dan Cukai/ist

Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bagi kamu yang sering berbelanja barang dari luar negeri, bersiaplah!

resmi menerbitkan aturan baru terkait barang kiriman , tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 4 tahun 2025.

aturan ini telah diteken pada 6 januari 2025 dan akan mulai berlaku pada 5 maret 2025.

kebijakan ini merupakan revisi kedua dari pmk nomor 96 tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.

apa saja perubahan penting dalam aturan baru ini? simak poin-poin berikut!

mengapa aturan ini diperbarui?

menurut direktur komunikasi dan bimbingan pengguna jasa djbc, nirwala dwi heryanto, revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan pungutan impor agar proses pengiriman barang dari luar negeri lebih efisien.

"kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait regulasi barang kiriman impor dan ekspor," ujar nirwala.

selain itu, aturan ini juga menyesuaikan dengan regulasi lain, termasuk peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 8 tahun 2024 yang mengatur larangan dan pembatasan barang impor.

tak hanya itu, ada fasilitas khusus bagi jemaah haji dan penerima penghargaan internasional yang mendapatkan hadiah dari luar negeri.

9 poin penting pmk no. 4 tahun 2025

1. definisi baru barang kiriman

- barang kiriman kini terbagi menjadi dua kategori:

barang hasil perdagangan: berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

barang kiriman pribadi: dikirim ke penerima selain badan usaha.

2. batas waktu consignment note (cn)

- jika terjadi keterlambatan, penyelenggara pos wajib mengonfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang untuk validasi.

3. tidak ada lagi self-assessment untuk perorangan

- perhitungan pajak atas barang impor pribadi kini dilakukan langsung oleh bea cukai, bukan lagi oleh importir sendiri.

- self-assessment tetap berlaku bagi importir badan usaha.

4. pembebasan bea masuk tambahan (bmt) untuk barang tertentu

- barang dengan nilai us$3 – us$1.500 bebas dari bmt, termasuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah dari perlombaan internasional.

5. tarif bea masuk dan pajak baru

- barang dengan nilai fob (free on board) us$3 – us$1.500 dikenakan bea masuk 7,5%.

- barang tersebut dibebaskan dari bmt dan pph, tetapi tetap dikenakan ppn sesuai ketentuan yang berlaku.

6. simplifikasi tarif bea masuk untuk delapan komoditas

- tarif most favoured nations (mfn) kini hanya terdiri dari tiga kategori:

0%:  buku ilmu pengetahuan

15%: jam tangan, kosmetik, besi, dan baja

25%: tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda

7. fasilitas khusus untuk jemaah haji

- jemaah haji dapat mengirim barang ke indonesia tanpa dikenakan bea masuk, ppn, dan pph, dengan syarat:

- nilai barang tidak melebihi us$1.500

- kuota bebas pungutan hanya dua kali pengiriman

8. penghargaan bagi wni berprestasi

- warga negara indonesia yang menerima hadiah dari luar negeri berupa medali, trofi, lencana, atau barang sejenis akan dibebaskan dari bea masuk, ppn, dan bmt.

9. perubahan ketentuan ekspor barang kiriman

- eksportir dan penyelenggara pos wajib melaporkan cn untuk barang dengan berat kotor di bawah 30 kg.

- barang dengan berat lebih dari 30 kg harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang (peb).

- sederhanakan aturan ekspor, termasuk konsolidasi dan rekonsiliasi barang kiriman.

- pengecualian larangan ekspor bagi eksportir perorangan (bukan badan usaha).

dampak bagi masyarakat dan pelaku usaha

aturan baru ini tentu akan memengaruhi importir, pedagang online, dan masyarakat umum yang sering menerima barang dari luar negeri.

dengan perubahan sistem perhitungan pajak dan tarif bea masuk, kini transaksi impor akan lebih transparan dan mudah dipahami.

bagi jemaah haji dan pemenang penghargaan internasional, kebijakan ini jelas membawa keuntungan karena memberikan bebas bea masuk untuk barang tertentu.

namun, bagi pelaku e-commerce dan importir pribadi, penghapusan self-assessment bisa menjadi tantangan, karena seluruh perhitungan bea dan pajak akan ditentukan langsung oleh bea cukai.

Tag
Share