SPMB 2025: Sekolah Negeri Hanya Buka 1 Gelombang, Dilarang Terima Siswa Lebihi Kapasitas!
Mendidasmen Abdul Mu’ti tegaskan jika sekolah negeri hanya membuka satu gelombang SPMB dan tidak boleh menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.--istimewa
BACAKORAN.CO – Mulai tahun ajaran 2025, penerimaan siswa di sekolah negeri akan mengalami perubahan besar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan jika sekolah negeri hanya diperbolehkan membuka satu gelombang penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tak hanya itu, sekolah negeri juga dilarang menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara jumlah siswa dan tenaga pengajar, sekaligus menghindari praktik jual beli kursi yang kerap terjadi.
BACA JUGA:Sistem PPDB Resmi Diganti SPMB! Orang Tua Wajib Simak Perubahan Jalur Masuk SMP dan SMA Tahun 2025
BACA JUGA:Tok! PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Simak Perbedaannya!
"Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang. Tidak boleh ada dua gelombang. Kapasitasnya akan diumumkan berdasarkan jumlah kelas dan daya tampung masing-masing sekolah," ujar Mu'ti di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, Selasa (25/2/2025).
Mengapa Dibatasi Hanya Satu Gelombang?
Menurut Mu'ti, kebijakan ini dibuat untuk menghindari ketimpangan rasio guru dan murid, yang selama ini menjadi masalah di banyak sekolah negeri.
Selain itu, pembatasan jumlah siswa juga bertujuan untuk mencegah praktik jual beli kursi sekolah, yang sering terjadi dengan harga fantastis hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Begini Rencana Kemendikdasmen Untuk PPDB Kedepannya
BACA JUGA:Zonasi PPDB Dihapus? Wapres Gibran Kembali Tegaskan Permintaannya ke Mendikdasmen, Ini Alasannya!
"Sering kali sekolah negeri menerima terlalu banyak siswa, menyebabkan rasio guru-murid tidak seimbang. Lebih dari itu, kami juga ingin menghapus praktik jual beli kursi yang bisa mencapai harga dengan enam hingga tujuh digit nol," ungkapnya.
Bagi siswa yang gagal masuk sekolah negeri melalui SPMB, mereka masih memiliki peluang untuk bersekolah di sekolah swasta terakreditasi.