Terciduk! Jaksa Ketahuan Curi Uang Barang Bukti Trading Fahrenheit Rp 11,5 M, Gaji Gede Masih Kurang?
Jaksa tersangka gratifikasi dan pencurian uang barang bukti--Ist
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi, sementara sebagian lainnya masih tersimpan di rekening istrinya.
Temuan mengejutkan lainnya adalah dugaan aliran dana haram ini tidak hanya berhenti di AAS.
BACA JUGA:SPBU Shell Diserbu Pembeli Usai Heboh Korupsi Pertamina, Ini Harga & Jenis Bensinnya
BACA JUGA:5 Fakta Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 2 Tersangka Baru Ditetapkan!
Tim penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan indikasi bahwa uang hasil korupsi ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa lain.
Saat ini, penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak tersebut untuk memastikan sejauh mana kasus ini merambah institusi kejaksaan.
Menariknya, sebelum kasus ini terbongkar, AAS telah dimutasi ke Kalimantan Barat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak.
Namun, mutasi ini tidak menyelamatkannya dari jerat hukum.
BACA JUGA:Usai Viral dengan Konten Hina Guru Korupsi, Tiktoker Pontianak Riezky Kabah Dipolisikan PGRI Kalbar
BACA JUGA:Maya Kusmaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Peran dan Harta Disorot!
Setelah cukup bukti terkumpul, Kejati DKI Jakarta menetapkan AAS sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
AAS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum di Indonesia.