Sedih, Jelang Idul Fitri Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi, Ini Faktanya!
Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi--Kolase
Kedua komentar itu seolah menjadi jawaban atas pemberhentian para pekerja honorer atau non-ASN.
Hal ini mengacu pada Undnag-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, di mana telah diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Selain itu, melalui media ANTARA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yeny Trisia Isabella telah menanggapi bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran.
"Jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal," kata Yeni pada Senin (17/02) lalu, dikutip bacakoran.co dari ANTARA Jatim.
BACA JUGA:Netizen Curiga Tangis Nissa Sabyan Cuma Gimik Air Mata Buaya Biar Banjir Job Manggung Ramadan
Dengan adanya aturan baru ini, tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun resmi dirumahkan per tanggal 8 Februari 2025.
Kebijakan ini semakin menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berpeluang mendapatkan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini semakin menyulitkan honorer dari berbagai sektor, seperti guru, penjaga sekolah, dan tenaga kebersihan karena mereka tidak dapat menerima gaji, kecuali sudah tercatat di database BKN.
Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah pusat melalui BKN telah menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan diberikan kesempatan kembali dalam seleksi berikutnya.
Namun, ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN. Bagi mereka yang tidak terdaftar, situasinya tetap suram bagi ribuan tenaga honorer karena tentu mereka akan kehilangan pekerjaan.