Terbongkar! Polisi Tangkap 7 Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Jemaah Umroh
kasus perdagangan orang di Bandara Soekarno Hatta--Ist
“Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas mencari korban dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, ada yang mengurus keberangkatan, hingga ada yang berperan sebagai penghubung dengan pihak di negara tujuan,” ujar Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Penemuan Tulang Manusia di Tol Serpong Tangerang Selatan, Begini Kronologi Lengkapnya!
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Polisi juga mengimbau agar setiap calon pekerja migran memastikan bahwa mereka berangkat melalui jalur resmi guna menghindari praktik perdagangan manusia.