bacakoran.co - majelis hakim pengadilan negeri (pn) denpasar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua pengelola flame spa, yang terseret .
dalam sidang yang digelar pada kamis, 6 maret 2025, kedua terdakwa resmi dijatuhi hukuman 7 bulan penjara—lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 9 bulan.
siapa terdakwa dalam ini?
dua orang yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- ni ketut sri astari sarnanitha alias nitha (komisaris pt mimpi surga bali)
- ni made purnami sari (direktur)
dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim haryati, mereka dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, dengan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman.
selain itu, hakim juga menetapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini disita untuk negara.
kasus ini bermula dari yang dilakukan oleh polda bali terhadap flame spa yang berlokasi di kuta utara pada 2 september 2024.
tempat spa tersebut diketahui menawarkan layanan sensual dengan tarif fantastis mulai dari rp1 juta hingga rp1,9 juta.
tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa perekrutan karyawan flame spa dilakukan melalui media sosial, yang kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam vonis terhadap kedua terdakwa.
kasus ini turut menjadi perhatian gubernur bali, wayan koster, yang dalam sidang paripurna ke-9 dprd provinsi bali, menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung di bali.
dalam pidatonya, wayan koster menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki perhatian serius terhadap berbagai isu, termasuk masalah lingkungan, komunitas eksklusif warga asing, serta bisnis ilegal yang meresahkan masyarakat.
vonis 7 bulan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 9 bulan.
ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim, di antaranya:
- para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum.
- tidak ada bukti keterlibatan mereka dalam praktik kekerasan atau perdagangan manusia.
- selama penyelidikan, mereka menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.
meski demikian, keputusan ini masih dapat diperdebatkan, mengingat kasus ini berkaitan dengan isu moral dan hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas.