bacakoran.co

Pelaku Pengurangan Minyakita di Sanksi Tegas, Izin Usaha akan Dicabut?

Mendag ungkap Pelaku Pengurangan Minyakita akan Diberikan Sanksi --Antara news

BACAKORAN.CO - Masyarakat di hebohkan dengan adanya minyakita yang isi takarannya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada tabel yang harusnya berisi 1 liter tapi hanya berisi 750-800 ml.

Mengenai hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ungkap jika pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penarikan pada produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai.

"Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," ujar Mendag Budi, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (11/3/2025).

Disisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan minyakita yang dicurangi ini diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

BACA JUGA:Terbongkar! Minyakita Tak Hanya Dikurangi, Kapolri Ungkap Ada yang Dipalsukan

BACA JUGA:Heboh! Dugaan Korupsi Bank BJB Seret Nama Eks Gubernur Jabar, 5 Tersangka Sudah Diamankan!

Hal ini yang membuat repacker mengurangi volume isi dari minyak tersebut untuk menutupi biaya produk dan bahan baku.

Kemudian repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ucap Moga.

Karena tindakan inilah Miga ungkap jika sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yaitu teguran tertulis, penghentian sementara, penutupan gudang, denda atau izin usaha dicabut.

BACA JUGA:Lebaran Bebas Macet! ASN Bisa WFA, Libur Sekolah Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:Detik-detik Bobon Santoso Mengucapkan Syahadat, Resmi Menjadi Mualaf Didampingi Ustaz Derry Sulaiman

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggung jawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," jelas Moga. 

Sebelumnya Kasus kecurangan minyak goreng subsidi Minyakita semakin terungkap.

Pelaku Pengurangan Minyakita di Sanksi Tegas, Izin Usaha akan Dicabut?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - masyarakat di hebohkan dengan adanya minyakita yang isi takarannya tidak sesuai dengan apa yang tertera pada tabel yang harusnya berisi 1 liter tapi hanya berisi 750-800 ml.

mengenai hal ini, menteri perdagangan (mendag) budi santoso ungkap jika pihak kementerian perdagangan telah melakukan penarikan pada produk minyak goreng minyakita yang tidak sesuai.

"minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," ujar mendag budi, dikutip bacakoran.co dari , selasa (11/3/2025).

disisi lain, direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga, moga simatupang mengatakan minyakita yang dicurangi ini diduga menggunakan minyak goreng non-dmo (domestic market obligation).

hal ini yang membuat repacker mengurangi volume isi dari minyak tersebut untuk menutupi biaya produk dan bahan baku.

kemudian repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (het) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

"repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen ramadan dan idul fitri 2025," ucap moga.

karena tindakan inilah miga ungkap jika sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yaitu teguran tertulis, penghentian sementara, penutupan gudang, denda atau izin usaha dicabut.

"pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggung jawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan bareskrim polri," jelas moga. 

sebelumnya kasus kecurangan minyak goreng subsidi  semakin terungkap.

kapolri jenderal listyo sigit prabowo mengungkapkan bahwa selain adanya pengurangan isi takaran.

ditemukan juga pemalsuan produk  yang beredar di pasaran.

"kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan kita akan melakukan penegakan hukum," ujar kapolri dalam keterangannya, senin (10/3/2025).

lebih lanjut, kapolri menjelaskan bahwa salah satu temuan utama adalah adanya kemasan  yang seharusnya berisi satu liter, tetapi setelah diuji ternyata isinya tidak sesuai.

selain itu, pihak kepolisian juga menemukan produk dengan label minyakita yang ternyata palsu.

"kita dapati ada yang isinya tidak sesuai dengan kemasannya satu liter. kemudian juga ada yang menggunakan label minyakita namun sebenarnya palsu. ini semuanya sedang kita proses," tambahnya.

terkait sebaran produk minyakita yang diduga dipalsukan ini, kapolri menyebutkan bahwa hasil penyelidikan lebih lanjut akan dirilis secara resmi oleh satgas pangan.

penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi jaringan pelaku serta wilayah persebaran produk tersebut.

sebelumnya, menteri pertanian andi amran sulaiman juga telah mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dalam produksi minyakita.

ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan demi melindungi hak konsumen.

pihak berwenang kini terus mengawasi peredaran minyak goreng subsidi ini guna memastikan kualitas dan ketersediaannya tetap sesuai standar.

badan reserse kriminal (bareskrim) polri tengah menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan produsen .

ketiga perusahaan tersebut diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter dan 2 liter.

sehingga tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

berdasarkan hasil  sementara, tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan tersebut adalah:

1. pt eka global asia

berlokasi di depok, jawa barat, perusahaan ini memproduksi minyakita dalam kemasan botol ukuran 1 liter.  

2. koperasi produsen umkm kelompok terpadu nusantara

berbasis di kudus, jawa tengah, koperasi ini juga memproduksi minyakita dalam kemasan botol .  

3. pt tunas agro indo lestari

beroperasi di tangerang, banten, perusahaan ini memproduksi minyakita dalam kemasan pouch ukuran 2 liter.

direktur tindak pidana ekonomi khusus (dirtipideksus) bareskrim polri, brigjen pol.

helfi assegaf, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, isi minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.

misalnya, dalam kemasan bertuliskan 1 liter, hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak yang terkandung hanya sekitar 700 hingga 900 ml.

atas temuan tersebut, bareskrim langsung menyita sejumlah barang bukti dari produk minyakita yang diduga telah disunat takarannya.

saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

sebelumnya, menteri pertanian ri, andi amran sulaiman, juga menemukan pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan sembilan bahan pokok di pasar jaya, lenteng agung, jakarta selatan.

dalam sidak yang dilakukan pada sabtu lalu, amran mendapati bahwa isi  tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

tak hanya itu, menteri pertanian juga menyatakan bahwa masih ada beberapa produsen lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

namun, mereka masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh tim investigasi.

amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kecurangan ini dan meminta aparat segera menindak tegas perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat.

dengan adanya temuan ini, pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap produk minyakita tetap terjaga.

Tag
Share