bacakoran.co

Modus Baru! Kurir 'Online' Gadungan Raup Ratusan Juta, Begini Cara Mereka Menipu Korban

Modus penipuan kurir online terbaru 2025--Ist

Namun, rekannya, DI, meyakinkan untuk membawa kabur barang dengan alasan butuh uang.

BACA JUGA:Banyak yang Terjebak! Jelang Tahun Baru 2025, Ini 7 Modus Penipuan Online Terkini yang Wajib Kamu Tahu

BACA JUGA:Pupus! 30 Kades di Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Uang Rp1,38 Miliar Lenyap

Keduanya pun sepakat untuk mengalihkan rute dan menjual barang curian tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu penadah yang diduga menjadi tempat tujuan akhir barang curian tersebut.

Sayangnya, ketika polisi mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku, penadah sudah menghilang.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, HI dan DI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa kurir online.

BACA JUGA:Bule Cantik Sarah Maria, Istri dr Oky Jadi Sorotan Gegara Video Viral Sang Suami di Kamar Hotel Bareng Pria

BACA JUGA:Pilu! Kasat Reskrim Teluk Bintuni Dilaporkan Hilang pada Operasi Senyap Buru KKB, Istri Ungkap Rasa Janggal

Polisi mengimbau agar pengguna selalu melakukan transaksi melalui aplikasi resmi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran di luar sistem.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan kurir online.

Modus Baru! Kurir 'Online' Gadungan Raup Ratusan Juta, Begini Cara Mereka Menipu Korban

Ainun

Ainun


bacakoran.co - modus dengan menyamar sebagai kurir online semakin marak terjadi.

baru-baru ini, dua pelaku berinisial hi dan di berhasil menggasak barang elektronik canggih senilai rp350 juta dengan berpura-pura menjadi mitra salah satu jasa ekspedisi online.

 pun berhasil menangkap kedua pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.

kasus ini bermula ketika seorang karyawati di jakarta pusat, berinisial ft, ingin mengirimkan barang elektronik milik kantornya menggunakan aplikasi pengiriman online.

tanpa curiga, ft menerima tawaran kurir yang muncul di aplikasi. barang pun berhasil dikirimkan ke lokasi pameran tanpa kendala.

namun, di sinilah modus penipuan dimulai.

setelah mengantarkan barang ke lokasi tujuan, pelaku menawarkan untuk mengirimkan kembali barang tersebut ke kantor ft tanpa melalui aplikasi, dengan iming-iming biaya lebih murah.

sayangnya, ft yang semula ragu akhirnya setuju. ketika barang sudah dimuat ke mobil pickup, ft meminta ikut di perjalanan, tetapi pelaku menolak.

akhirnya, barang senilai ratusan juta rupiah itu raib dibawa kabur.

dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku telah lama menjalankan aksi serupa.

mereka menggunakan akun  dari berbagai aplikasi jasa ekspedisi online yang diperoleh dari media sosial.

akun-akun ini sebenarnya milik orang lain yang dijual secara ilegal.

polisi menjelaskan bahwa pelaku membeli akun-akun tersebut di facebook atau platform lain dengan harga tertentu.

setelah itu, mereka mengubah informasi seperti nomor kendaraan dan foto kurir agar terlihat asli.

hal ini membuat korban tidak curiga saat pertama kali menggunakan jasa mereka.  

pelaku memiliki beberapa akun dari berbagai aplikasi ekspedisi online.

mereka membeli akun dari pihak lain dan menggunakannya untuk mencari orderan barang elektronik yang bernilai tinggi. 

dalam pemeriksaan, hi dan di mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.

mereka secara khusus mengincar pengiriman barang elektronik, seperti tv, laptop, dan perangkat canggih lainnya.

setelah barang didapatkan, mereka segera menjualnya ke penadah.

uniknya, dalam kasus ini, salah satu pelaku, hi, awalnya berniat benar-benar mengantarkan barang ke kantor korban.

namun, rekannya, di, meyakinkan untuk membawa kabur barang dengan alasan butuh uang.

keduanya pun sepakat untuk mengalihkan rute dan menjual barang curian tersebut.

saat ini, polisi masih memburu penadah yang diduga menjadi tempat tujuan akhir barang curian tersebut.

sayangnya, ketika polisi mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku, penadah sudah menghilang.

atas kejahatan yang mereka lakukan, hi dan di dijerat dengan pasal 372 kuhp tentang penggelapan dan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa kurir online.

polisi mengimbau agar pengguna selalu melakukan transaksi melalui aplikasi resmi dan tidak mudah tergiur dengan  di luar sistem.

kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan kurir online.

Tag
Share