bacakoran.co

Bobi Candra Bos Tambang Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 50 Miliar

PENJARA : Bobi Candra, bos tambang batubara dituntut 5 tahun penjara denda Rp 50 miliar. (foto : gite/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH didampingi Muhamad Ad-Dairobbi SH menuntut Bobi Candra, terdakwa Pertambangan Mineral dan Barubara yang diduga illegal dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap bos tambang batubara itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Waduh Batubara dari Tambang Illegal Muara Enim Ternyata Dikirim ke Ibukota, Begini Pengakuan Sopir

BACA JUGA:Eksklusif! Begini Aksi Tim Gabungan Polda Sumsel Hentikan Tambang Ilegal di Muara Enim

"Menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan," tegs Risca Fitriani ketika membacakan tuntutan. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,"imbuhnya.

JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara itu,  Majelis Hakim yang memimpin persidangan yaitu Hakim Ketua Ari Qurniawan SH dengan Hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S SH mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.

"Agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Maret 2025 pekan depan," katanya sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:2 Anak Tersangka Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Hasil Autopsi Polisi yang Ditembak di Way Kanan, Lampung Menunjukkan Alami Luka Fatal, Ini Detailnya

Diketahui, penyidikan kasus dugaan tambang batubra illegal ini awalnya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Bos tambang batubara yang diduga telah beroperasi selama 5 tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim itu diduga menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 miliar rupiah.

Bobi juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

BACA JUGA:Netanyahu Ngamuk! Serangan Israel di Gaza Baru Pemanasan, Ratusan Orang Tewas dalam Sehari

BACA JUGA:DPR RI Buka Suara Mengenai 3 Polisi di Way Kanan yang Diduga Ditembak Oknum TNI

Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi  sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut informasinya tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.

Uang tersebut diduga terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda.  Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Penyidik Polda Sumsel juga menyita sejumlah aset milik Bobi Candra. Diantaranya berupa 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5.

Bobi Candra Bos Tambang Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 50 Miliar

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran.co -- jaksa penuntut umum (jpu) risca fitriani sh didampingi muhamad ad-dairobbi sh menuntut , terdakwa pertambangan mineral dan barubara yang diduga dengan tuntutan

selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda rp50 miliar subsider 6 bulan penjara.

tuntutan terhadap bos tambang batubara itu disampaikan jpu dalam sidang lanjutan kasus tersebut di pengadilan negeri kelas ib muara enim.

dalam tuntutannya jpu menyatakan terdakwa bobi candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan barubara dengan pasal 161 uu ri nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu ri nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.



"menuntut terdakwa bobi candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar rp50 miliar subsider 6 bulan," tegs risca fitriani ketika membacakan tuntutan. "apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,"imbuhnya.

jpu juga menetapkan terdakwa bobi candra untuk membayar biaya perkara sebesar rp5 ribu.

sementara itu,  majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu hakim ketua ari qurniawan sh dengan hakim anggota miryanto sh mh dan sera ricky swanri s sh mengatakan, terdakwa bobi candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.

"agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada rabu, 26 maret 2025 pekan depan," katanya sebelum menutup sidang.



diketahui, penyidikan kasus dugaan tambang batubra illegal ini awalnya dilakukan penyidik ditreskrimsus polda sumsel.

bos tambang batubara yang diduga telah beroperasi selama 5 tahun di wilayah tanjung agung, kabupaten muara enim itu diduga menggarap tambang batu bara di lahan milik pt bumi sawindo permai, yang merupakan anak perusahaan pt bukit asam tbk.

akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 miliar rupiah.

bobi juga dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (tppu). diduga melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.



modus operandi yang dilakukan tersangka bobi  sangat rapi. uang hasil tambang ilegal tersebut informasinya tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.

uang tersebut diduga terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda.  setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

penyidik polda sumsel juga menyita sejumlah aset milik bobi candra. diantaranya berupa 3 obyek lahan dan bangunan di muara enim dan palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu tv ukuran 65 inch, dan ps5.

Tag
Share