Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?
Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron--Kolase
Tiga terdakwa diantaranya Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lumajang dalam sidang Selasa, 18 Maret 2025.
Mereka merupakan warga asli Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA:Pujian dari Bek Australia untuk Timnas Indonesia, Akankah Terlena Garuda?
Sidang tersebut diketuai oleh pihak Majelis Hakim Redite Ika Septina dan dua hakim anggota lainnya.
Ketiga terdakwa mengakui perolehan bibit ganja berasal dari Edi yang mengarahkan mereka untuk menanam di titik-titik tertentu, bahkan kebutuhan penanaman itu juga dipenuhi oleh Edi.
Menruut informasi, terdakwah juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan TNBTS karena dijanjikan Rp150 ribu per lahan dan Rp4 juta per kilogram saat panen.
Selain itu, para terdakwa juga diajari cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganja oleh Edi.
BACA JUGA:Bek Timnas Australia Ini Yakin Kalahkan Indonesia Sebagai Modal Menuju Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Istana Bantah Keras! RUU TNI yang Bangkitkan Dwifungsi Tak Terbukti
"Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Terdakwa Bambang di hadapan majelis hakim.
Edi juga telah berjanji kepada ketiga terdakwa untuk menjamin atau menanggung akibatnya jika perbuatan mereka diketahui aparat.
Sementara itu, kedua terdakwa lainnya disidang di tempat lain oleh Pengadilan Negeri Lumajang yang diantaranya terdiri dari Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram yang merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Lumajang.
Di sisi lain, ada satu terdakwa lagi yang bernama Ngatoyo, tetapi ia telah meninggal sehingga membuat dakwaannya gugur.
Terdakwa Bambang mengatakan bahwa ia masih kerabat Edi yang merupakan warga yang dikenal sebagai pengepul sayur yang dihasilkan warga desa.