Jangan Main-Main! Ini Hukuman Berat Bagi yang Mokel Sengaja Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, ini Kata Ustaz Adi
Hukum Mokel dalam islam menurut Ustaz adi hidayat--Ist
BACAKORAN.CO - Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.
Namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang dengan sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i?
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa konsekuensi bagi yang meninggalkan puasa secara sengaja sangatlah berat dan tidak boleh dianggap sepele.
Yuk simak dan share agar kita tidak akan melakukan perbuatan tercela ini.
BACA JUGA:Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Hukum Tidak Puasa Tanpa Udzur Syar’i
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i akan dikenakan hukuman kafarat yang berat.
Hukuman ini disebut dalam beberapa riwayat sebagai tebusan bagi mereka yang melanggar kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
"Bagi yang dengan sengaja berbuka tanpa alasan syar’i, hukumannya adalah mengqadha puasa plus menjalani kafarat yang berat," ujar UAH.
Tiga Bentuk Kafarat Bagi yang Melanggar
Menurut Ustaz Adi Hidayat, bagi seseorang yang sengaja membatalkan puasanya di siang hari.
BACA JUGA:Lakukan Sholat 2 Rakaat Ini untuk Dapatkan Lailatul Qadar, Simak Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Berapa Takaran Beras yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
Maka ia harus menanggung salah satu dari tiga jenis kafarat berikut:
1. Memerdekakan budak