bacakoran.co

Jangan Main-Main! Ini Hukuman Berat Bagi yang Mokel Sengaja Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, ini Kata Ustaz Adi

Hukum Mokel dalam islam menurut Ustaz adi hidayat--Ist

BACAKORAN.CO - Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.

Namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang dengan sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa konsekuensi bagi yang meninggalkan puasa secara sengaja sangatlah berat dan tidak boleh dianggap sepele.

Yuk simak dan share agar kita tidak akan melakukan perbuatan tercela ini. 

BACA JUGA:Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir, Simak Ketentuan dari Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Hukum Tidak Puasa Tanpa Udzur Syar’i

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i akan dikenakan hukuman kafarat yang berat.

Hukuman ini disebut dalam beberapa riwayat sebagai tebusan bagi mereka yang melanggar kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

"Bagi yang dengan sengaja berbuka tanpa alasan syar’i, hukumannya adalah mengqadha puasa plus menjalani kafarat yang berat," ujar UAH.

Tiga Bentuk Kafarat Bagi yang Melanggar

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bagi seseorang yang sengaja membatalkan puasanya di siang hari.

BACA JUGA:Lakukan Sholat 2 Rakaat Ini untuk Dapatkan Lailatul Qadar, Simak Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Berapa Takaran Beras yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Maka ia harus menanggung salah satu dari tiga jenis kafarat berikut:

1. Memerdekakan budak

Jangan Main-Main! Ini Hukuman Berat Bagi yang Mokel Sengaja Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, ini Kata Ustaz Adi

Ainun

Ainun


bacakoran.co - bulan ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana umat islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.

namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang dengan tidak berpuasa tanpa udzur syar’i?

ustaz adi hidayat (uah) menjelaskan bahwa konsekuensi bagi yang meninggalkan puasa secara sengaja sangatlah berat dan tidak boleh dianggap sepele.

yuk simak dan share agar kita tidak akan melakukan perbuatan tercela ini. 

hukum tidak puasa tanpa udzur syar’i

dalam ceramahnya, ustaz adi hidayat menegaskan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i akan dikenakan hukuman kafarat yang berat.

hukuman ini disebut dalam beberapa riwayat sebagai tebusan bagi mereka yang melanggar kewajiban di bulan ramadhan.

"bagi yang dengan sengaja berbuka tanpa alasan syar’i, hukumannya adalah mengqadha puasa plus menjalani kafarat yang berat," ujar uah.

tiga bentuk kafarat bagi yang melanggar

menurut ustaz adi hidayat, bagi seseorang yang sengaja membatalkan puasanya di siang hari.

maka ia harus menanggung salah satu dari tiga jenis kafarat berikut:

1. memerdekakan budak

2. berpuasa tiga bulan berturut-turut tanpa putus

3. memberi makan 60 orang miskin

namun, dalam kasus tertentu, pilihan kafarat ini tidak berlaku bagi semua orang.

ada kondisi di mana seseorang harus menjalani puasa tiga bulan berturut-turut, tanpa bisa memilih opsi lainnya.

"ada seseorang yang sengaja melanggar puasa, kemudian datang ke ulama dengan membawa harta untuk membayar kafarat. namun, ia tetap dikenakan hukuman puasa tiga bulan berturut-turut tanpa pilihan lain," jelas uah

ustaz adi hidayat juga mengingatkan bahwa puasa ramadhan bukanlah ibadah yang bisa dimainkan.

orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan sah berarti telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum .

"bagi yang sengaja berbuka di siang hari, maka hukumannya adalah yang paling berat. ini bukan perkara sepele," tegasnya.

sebagai umat muslim, penting untuk memahami bahwa puasa ramadhan adalah kewajiban.

jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh.

maka islam memberikan keringanan untuk menggantinya di hari lain.

namun, jika dilakukan tanpa alasan, maka dosa dan hukumannya sangatlah berat.

puasa ramadhan adalah kewajiban yang harus dijaga dengan baik.

bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur syar’i.

maka mereka harus menanggung konsekuensi berat, baik dalam bentuk kafarat maupun dosa di sisi allah.

oleh karena itu, jangan anggap remeh hukum puasa.

jika tidak ada alasan yang dibenarkan.

maka tetaplah menjalankan ibadah ini dengan penuh ketaatan agar mendapatkan keberkahan ramadhan yang maksimal.

Tag
Share