Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Ini Alasannya!
Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak Divonis Bebas Oleh Hakim PN Jayapura --kompasiana
Dari kejadian ini, AFH dijerat sebagai tersangka kemudian berlanjut disidang sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Setelah Kepala Babi, Kini Tempo Kembali Dikirim 6 Bangkai Tikus yang Terpenggal, Teror?
Jaksa telah menuntutnya 12 tahun penjara karena telah terbukti melakukan kekerasan, ancaman dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan asusila.
Sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AFH sempat membantah dalam pemeriksaan terdakwa membantah adanya kekerasan seksual.
Ia mengaku hanya memelototi korban karena mencoba mengambil hp milik kakaknya yang saat itu, saat kakak korban ke kios, hp-nya dipegang oleh AFH.
BACA JUGA:Judika Kapok Nyanyi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Langsung Nyindir Pedas!
Pertimbangan Hakim
Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada AFH karena dinilai tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat AFH.
Pada pertimbangan tersebut majelis hakim menilai bukti pencabulan terhadap korban, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti peristiwa tersebut baik itu kakak atau kedua orang tua korban.
Hakim mengatakan bahwa keterangan hanya berasal dari korban, yang kemudian disampaikan kepada kakak korban.
"Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, nyatalah bahwa kesaksian anak korban, dalam hal ini merupakan satu-satunya alat bukti bagi adanya unsur perbuatan pidana di atas in casu unsur 'melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan'," ungkap hakim dalam pertimbangannya.