ART di Jagakarsa Gasak Barang Antik Majikan Saat Rumah Kosong, Rugi Ratusan Juta!
ART di Jagakarsa Gasak Barang Antik Majikan Saat Rumah Kosong, Rugi Ratusan Juta!--
Parahnya lagi, semua barang itu udah dijual ATJ ke seseorang berinisial K.
Gak lama, K pun menjual lagi barang-barang tersebut. Total kerugian belum bisa dipastikan, tapi diperkirakan bisa tembus ratusan juta rupiah!
BACA JUGA:Hasan Nasbi Ungkap dengan Tegas, Jamin Kebebasan Pers: Komitmen Pemerintah
BACA JUGA:Konten Rendang 200 Kg Berbuntut Panjang: Willie Salim Dilaporkan Warga Palembang ke Polda Sumsel
Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil meringkus ATJ.
Kini dia harus berurusan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya? Maksimal 7 tahun penjara. Gak main-main!
Kasus ini pun jadi peringatan keras buat siapa pun agar gak gampang percaya, meski sama orang yang udah lama kerja di rumah.
BACA JUGA:Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Dialami Kantor Tempo Semakin Mengerikan, AHY Buka Suara!
Karena kadang, pengkhianatan justru datang dari orang paling dekat.