Rawan TPPO, Pemerintah Tegas Larang WNI Kerja ke Kamboja, Myanmar Bahkan Thailand: Ilegal!
Pemerintah Larang Keras WNI Bekerja di Kamboja, Thailand dan Myanmar Karena Rawan TPPO dan Ilegal --RRI
BACAKORAN.CO - Kasus perdagangan orang (TPPO) makin meresahkan dan banyak melibatkan WNI di Kamboja, Myanmar dan Thailand.
Kasus ini melibatkan ratusan WNI yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding dengan tegas mengungkapkan bahwa Indonesia tidak mempunyai kerjasama penempatan bekerja di tiga negara tersebut Kamboja Thailand dan Myanmar.
Ketiga negara tersebut adalah negara yang rawan penipuan dan TPPO yang merasakan.
BACA JUGA:Wow! Muhammadiyah dan NU Bakal Lebaran Bareng? BMKG dan LF PBNU Ungkap Fakta Mengejutkan!
"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata Karding dilansir dari AntaraNews, Sabtu (29/3/2025).
Kadring menilai jika pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.
"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ucap Karding.
Karding juga menambahkan Kamboja dan Myanmar terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.
BACA JUGA:Sunan Kalijaga Ungkap Perkenalan RK dan Lisa Mariana Berawal dari Ayu Aulia, Siapa Dia?
Karding juga berulang kali dengan tegas bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.
Sebelumnya ratusan WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bikin hati miris.