bacakoran.co

Rawan TPPO, Pemerintah Tegas Larang WNI Kerja ke Kamboja, Myanmar Bahkan Thailand: Ilegal!

Pemerintah Larang Keras WNI Bekerja di Kamboja, Thailand dan Myanmar Karena Rawan TPPO dan Ilegal --RRI

BACAKORAN.CO - Kasus perdagangan orang (TPPO) makin meresahkan dan banyak melibatkan WNI di Kamboja, Myanmar dan Thailand.

 Kasus ini melibatkan ratusan WNI yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding dengan tegas mengungkapkan bahwa Indonesia tidak mempunyai kerjasama penempatan bekerja di tiga negara tersebut Kamboja Thailand dan Myanmar.

Ketiga negara tersebut adalah negara yang rawan penipuan dan TPPO yang merasakan.

BACA JUGA:Ikut Disebut Terkait Dugaan Perselingkuhan Lisa Mariana dan RK, Nathalie Holscher Bantah dan Ungkap Fakta Ini

BACA JUGA:Wow! Muhammadiyah dan NU Bakal Lebaran Bareng? BMKG dan LF PBNU Ungkap Fakta Mengejutkan!

"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata Karding dilansir dari AntaraNews, Sabtu (29/3/2025).

Kadring menilai jika pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ucap Karding.

Karding juga menambahkan Kamboja dan Myanmar terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.

BACA JUGA:Fitnah! Atalia Praratya Bantah Suap Lisa Mariana Rp2 Miliar untuk Bungkam Bukti ke Publik Demi Nama Baik Suami

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Ungkap Perkenalan RK dan Lisa Mariana Berawal dari Ayu Aulia, Siapa Dia?

Karding juga berulang kali dengan tegas bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.

Sebelumnya ratusan WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar bikin hati miris.

Rawan TPPO, Pemerintah Tegas Larang WNI Kerja ke Kamboja, Myanmar Bahkan Thailand: Ilegal!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus perdagangan orang (tppo) makin meresahkan dan banyak melibatkan wni di kamboja, myanmar dan thailand.

 kasus ini melibatkan ratusan wni yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

menteri pelindungan pekerja migran indonesia (p2mi), abdul kadir karding dengan tegas mengungkapkan bahwa indonesia tidak mempunyai kerjasama penempatan bekerja di tiga negara tersebut kamboja thailand dan myanmar.

ketiga negara tersebut adalah negara yang rawan penipuan dan tppo yang merasakan.

"kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata karding dilansir dari antaranews, sabtu (29/3/2025).

kadring menilai jika pekerja migran indonesia (pmi) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

"semua yang berada di kamboja, myanmar bahkan di thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ucap karding.

karding juga menambahkan kamboja dan myanmar terutama wilayah myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.

karding juga berulang kali dengan tegas bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan pmi di kamboja dan myanmar.

sebelumnya ratusan wni korban tindak pidana perdagangan orang (tppo) di  bikin hati miris.

total 699 orang berhasil dipulangkan ke tanah air setelah diselamatkan dari praktik kerja paksa yang kejam.

mereka bukan cuma dijadikan operator  online, tapi juga harus menanggung penderitaan fisik dan mental.

kabar ini disampaikan langsung oleh brigjen pol nurul azizah dari bareskrim polri.

menurutnya, pemulangan para korban dilakukan bertahap sepanjang februari hingga maret 2025.

 ini direkrut melalui media sosial seperti facebook, instagram, dan telegram.

modusnya? diiming-imingi kerja sebagai customer service dengan gaji fantastis, bisa tembus rp15 juta per bulan. siapa yang nggak tergiur?

nyatanya, begitu tiba di myawaddy, myanmar, mereka dipaksa menjalankan pekerjaan kotor—menipu orang lain lewat dunia maya alias jadi ‘scammer’. tekanannya bukan main.

mereka harus mencapai target . kalau gagal? siap-siap kena sanksi fisik, verbal, sampai potong gaji. miris banget!

proses pemulangan mereka dilakukan melalui thailand dan difasilitasi oleh pemerintah indonesia.

setibanya di tanah air, mereka langsung dibawa ke rumah perlindungan dan trauma center (rptc) kemensos serta asrama haji pondok gede buat dapat pendampingan dan pemulihan.

para korban berasal dari berbagai daerah di indonesia, mulai dari sumatera utara, jakarta, bangka belitung, jawa barat, jawa tengah, hingga kalimantan barat. ini nunjukin kalau ancaman  itu nyata dan bisa menimpa siapa saja, dari mana saja.

nurul azizah juga mewanti-wanti masyarakat buat nggak gampang percaya pada janji-janji manis kerja di luar negeri, apalagi yang rekrutmennya lewat medsos.

kalau memang pengen kerja ke luar negeri, pastikan lewat jalur resmi dan informasi dari dinas terkait, biar aman dan nggak terjebak sindikat perdagangan manusia.

kisah ini jadi pelajaran penting buat kita semua.

jangan sampai tergiur janji-janji palsu yang ujungnya malah menyengsarakan.

semoga para korban bisa pulih dan bangkit lagi menjalani hidup.

Tag
Share