bacakoran.co - pada sabtu, 29 maret 2025, subadria nuka, kuasa hukum korban penganiayaan keluarga pasien, menjelaskan kronologi kejadian.
di rumah sakit mitra keluarga, kota bekasi, seorang petugas keamanan menegur keluarga pasien berinisial afet yang memarkir kendaraannya dekat instalasi gawat darurat (igd).
petugas keamanan inilah yang menjadi korban penganiayaan.
petugas keamanan tersebut meminta keluarga pasien memindahkan kendaraannya agar tidak menghalangi akses ambulans.
“pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” terang subadri di bekasi, dikutip dari disway, senin (7/4).
sedangkan, kuasa hukum korban lainnya, jonathan anjasmara, menjelaskan bahwa pelaku, yang tidak terima ditegur, menarik baju korban, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan kritis.
“akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan intensif di ruang icu selama empat hari,” katanya.
kabid humas polda metro jaya, kombes ade ary syam indradi, menyatakan bahwa afet dipanggil setelah kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari senin, 7 april 2025, jam 10:00 wib,” terang ade ary di jakarta.
setelah menerima laporan dari perwakilan korban, polres metro bekasi kota menangani kasus ini.
laporan tersebut tercatat dengan nomor lp/b/687/iii/2025/spkt/polres metro bekasi kota/polda metro jaya.