BACAKORAN.CO - Beredar video dan viral di sosial media seorang camat di Bojonegoro, Jawa Timur yang diduga mudik menggunakan mobil dinas.
Mobil dengan berplat S 1228 BP ini berjenis Toyota Rush tipe GR dan dipakai untuk perjalanan mudik di hari raya.
Dan diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas camat yang ada di Bojonegoro.
Karena aksi ini, Pemkab Bojonegoro akan memberikan sanksi untuk oknum nakal yang mudik menggunakan mobil dinas tersebut.
BACA JUGA:Main Keras! Trump Tantang China Mau Damai atau Kena Tarif 50 Persen?
BACA JUGA:Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Makin Panas, Hotman Paris Buka Suara: Ini Kasus Langka
Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan mobil pelat merah tersebut digunakan oleh seorang camat untuk mudik ke kampung halamannya.
"Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui," tutur Djoko dikutip Bacakoran.co dari detikjatim, Selasa (8/4/2025).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah mengeluarkan imbauan dan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN.
Meski demikian, mobil dinas tersebut tetap digunakan hingga ke luar Pulau Jawa.
BACA JUGA:Isu Dugaan Perselingkuhan Makin Panas, Kini Terungkap Bukti Kunjungan Kerja Ditemani Lisa Mariana di Palembang
BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Terus Jadi Sorotan, Dikabarkan Kondisi Lisa Mariana Drop!
Beberapa hari sebelum libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro telah menyampaikan imbauan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Ada surat imbauan itu. Untuk sanksi tunggu dari inspektorat," jawab singkat Lukito.
Waduh, Camat di Bojonegoro Diduga Mudik Pulkam Pakai Mobil Dinas, Sanksi dari Pemkab Menanti!
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co - beredar video dan viral di sosial media seorang camat di bojonegoro, jawa timur yang diduga mudik menggunakan mobil dinas.
mobil dengan berplat s 1228 bp ini berjenis toyota rush tipe gr dan dipakai untuk perjalanan mudik di hari raya.
dan diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas camat yang ada di bojonegoro.
karena aksi ini, pemkab bojonegoro akan memberikan sanksi untuk oknum nakal yang mudik menggunakan mobil dinas tersebut.
pj sekretaris daerah bojonegoro djoko lukito membenarkan mobil pelat merah tersebut digunakan oleh seorang camat untuk mudik ke kampung halamannya.
"iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. yang bersangkutan (camat) mengakui," tutur djoko dikutip bacakoran.co dari , selasa (8/4/2025).
pemerintah kabupaten bojonegoro juga telah mengeluarkan imbauan dan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi asn.
meski demikian, mobil dinas tersebut tetap digunakan hingga ke luar pulau jawa.
beberapa hari sebelum libur lebaran, pemkab bojonegoro telah menyampaikan imbauan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"ada surat imbauan itu. untuk sanksi tunggu dari inspektorat," jawab singkat lukito.
pemerintah pusat dan daerah telah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran bagi para aparatur sipil negara (asn).
dan komponen di dalamnya yang di atur dalam peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara nomor 87/m.pan/8/2005.