bacakoran.co - bima arya sugiarto selaku wakil menteri dalam negeri (wamendagri) memberikan peringatan kepada bupati indramayu lucky hakim.
karena diketahui lucky hakim melakukan perjalanan ke jepang tanpa izin, dan lucky hakim harus memberikan penjelasan mengenai perjalanan tersebut langsung ke kemdagri.
"tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari bupati indramayu. pak bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata bima melalui keterangan resmi, dikutip bacakoran.co dari disway.id, selasa (8/4/2025).
bima juga menegaskan, terhadap aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
pasal 76 ayat (1) huruf i, berbunyi bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.
bima memberikan peringatan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
dalam pernyataannya tersebut, bahwa sanksi termaktub dalam pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
"sanksi larangan tersebut sesuai pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," kata bima.
kemendagri dengan tegas ungkap kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
diketahui juga gubernur jawa barat dedi mulyadi telah menegur lucky karena bepergian ke jepang tanpa izin.
"betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti lebaran," ujarnya.
akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin jika ingin liburan dari mendagri.