Eks Bos Taspen Lawan Balik KPK! Gugat Penetapan Tersangka ke PN Jaksel
Eks Dirut Taspen Antonius NS Kosasih ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana investasi Rp1 triliun.--istimewa
BACAKORAN.CO - Tak tinggal diam atas penetapan status tersangkanya, Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, memutuskan untuk melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur hukum.
Ia secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Gugatan Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Segera Digelar
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025, dan telah teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Dirut PT Taspen AN Kosasih Bakal Segera Ditahan? Begini Bocoran KPK!
Gugatan ini mengusung klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Hingga kini, detail permohonan dan siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang belum diumumkan.
Namun, sidang perdana telah dijadwalkan digelar pada Selasa, 15 April 2025.
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Investasi Rp1 Triliun
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Anak-Istri Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut Insight Investments Management (IIM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Dua tokoh ini diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke produk reksadana RD I-Next G2 milik PT IIM. Dari total dana tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.