Video Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Jabatan Kapolsek Bukit Raya Dicopot
Video Viral Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek, Jabatan Kapolsek Bukit Raya Dicopot--Instagram fakta.indo
Ia mengakui bahwa mereka sebenarnya sudah berusaha membantu, namun tidak mampu karena kalah jumlah dan kondisi fisik yang tidak mendukung.
“Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen,” ujarnya pada Senin (21/4).
BACA JUGA:Baru Diterima, Langsung Mundur Sebelum Bertugas! BKN Bongkar Alasan 1.967 CPNS 'Kabur’ Massal
BACA JUGA:Viral! Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PT Changsin Meninggal Usai Operasi di RS Daerah Karawang
Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas sikap pasif aparat.
Alhasil, akibat insiden tersebut, pihak Kapolda Riau lantas memberikan kebijakannya.
Melalui Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mereka telah mencopot jabatan Kompol Syafnil dsebagai Kepala Polsisi Sektor Bukit Raya.
"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," kata Herry dalam keterangan unggahan Instagram @medsoszone.
BACA JUGA:Kemacetan Parah di Jalan Kol H Barlian Palembang Akhirnya Terurai, Lalin Kembali Normal!
BACA JUGA:Geger! Postingan Duka Cita untuk Paus Fransiskus Dihapus Israel, Ada Apa?
Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan sebagai bentuk evaluasi dan kejadian itu juga membuatnya malu karena sikap Syafnil beserta anggotanya telah merusak marwah institusi kepolisian RI.
"Hal ini bukan cuma bagian dari rotasi rutin, melainkan juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik," sambungnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bertindak cepat menindaklanjuti insiden pengeroyokan yang terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya. Empat orang debt collector ditangkap.
Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial A, MHAF, R, dan RS yang kini dijerat dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
BACA JUGA:Jelang Kunjungan Presiden Prabowo, Jalan Kol H Barlian Palembang Macet Parah, Ini Biang Keroknya!