bacakoran.co - aiptu lc telah menjalankan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) yang telah terbukti melakukan pelecehan.
aiptu lc terbukti telah melanggar aturan polri dan telah melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di rutan.
kabid humas polda jatim kombes jules abraham abast pun mengungkapkan bahwa lc dinilai terbukti melakukan pencabulan hingga pemerkosaan beberapa kali pada korbannya dan aksi ini ia lakukan sejak bulan maret 2025.
"(dilakukan lc) di ruang berjemur wanita di rutan polres pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka lc sekitar bulan maret dan 2 april 2025. sedangkan korbannya adalah tahanan satreskrim polres pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," kata jules saat konferensi pers, kamis (24/4/2025).
jules juga mengungkapkan jika aiptu lc kini tengah menjalani penyelidikan, penyidikan sampai sidang etik di bid propam polda jatim.
menurut jules, lc terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
"yang dilakukan oleh tersangka lc melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita polres pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan polres pacitan," imbuhnya.
ia juga membeberkan bahwa aksi bejat aiptu lc ini telah dilakukan sebanyak 4 kali.
"yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan polres pacitan, dilakukan oleh tersangka lc pada maret 2025 dan tanggal 2 april 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi," imbuhnya.
setelah menjalani sidang etik, aiptu lc kemudian akan menjalani penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari kemudian, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau ptdh sebagai anggota polri.
"sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim polri yang telah dilakukan," tutur mantan kabid humas polda jabar itu.
sebelumnya kasus memalukan kembali bikin geger institusi kepolisian.
seorang dari polres pacitan, jawa timur, berinisial aiptu lc, dituding melakukan aksi bejat terhadap seorang tahanan .
korbannya masih muda, usianya baru 21 tahun dan diketahui berinisial pw, warga asal jawa tengah.
ini bukan cuma jadi sorotan internal, tapi juga mencuat ke publik dan bikin citra kepolisian tercoreng.
saat , aiptu lc menjabat sebagai pejabat sementara (ps) kepala satuan perawatan tahanan dan barang bukti (kasat tahti) di mapolres pacitan.
kabar dugaan rudapaksa ini terungkap setelah pw melapor ke bagian propam.
laporan langsung ditindaklanjuti oleh seksi profesi dan pengamanan (propam) polres pacitan dan dilanjutkan ke bidang propam polda jawa timur.
nggak butuh waktu lama, aiptu lc langsung diamankan dan ditahan di tempat khusus di gedung propam polda jatim.
menurut keterangan kabid humas polda jatim, kombes jules abraham abast, pemeriksaan internal udah dimulai sejak awal april 2025.
"benar, selama kurang lebih seminggu ini kami telah melakukan proses penahanan dan pemeriksaan kode etik terhadap salah satu anggota polres pacitan inisial lc atas dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan," ujarnya, dikutip dari tribunjatim.com, jumat (18/4/2025).
kasus ini makin bikin publik geram setelah kronologinya terungkap.
aksi tak bermoral tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu jumat (4/4/2025) sampai minggu (6/4/2025), tepatnya saat aiptu lc menjabat sebagai kepala penanggung jawab tahanan.
korban saat itu sedang menjalani masa tahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia.
pw diketahui berperan sebagai muncikari yang menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di pacitan.
meski dirinya juga sedang menjalani proses hukum, bukan berarti bisa diperlakukan seenaknya apalagi jadi korban pelecehan di dalam tahanan.
dugaan tindakan asusila itu terkuak dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan gabungan propam polres pacitan dan propam polda jatim.
mereka bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban. penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya indikasi pelanggaran berat, terutama terkait kode etik polri.
kini, aiptu lc resmi ditahan di tempat khusus di polda jatim.
ia tengah menjalani pemeriksaan intensif sambil menunggu keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pidana atau cukup dengan sanksi etik.
tapi melihat beratnya tuduhan, kemungkinan besar proses hukum akan dilanjutkan.
kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
di tengah upaya membangun kepercayaan publik, kasus semacam ini justru memperkeruh citra polisi di mata masyarakat.
banyak pihak berharap agar pelaku mendapat sanksi setimpal, jika terbukti bersalah.