Fantastis, Kejagung Sita Rp479 Miliar Sebelum Dibawa Kabur ke HK Kasus TPPU Duta Palma Group, Ini Wujudnya!
Penampakan Uang Rp479 Miliar yang Disita Kejagung Sebelum akan Dibawa Kabur ke Hongkong, dalam Kasus TPPU PT Duta Palma Group --Bacakoran/Ist
"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Harli juga mengatakan penyidik Kejagung menyita juga uang dalam bentuk mata uang asing.
BACA JUGA:Dibayar Rp864 Juta! Bos Buzzer dan 150 Anggotanya Serang Kejagung Lewat Medsos, Rintangi Penyidikan!
"Yang disita ada dalam bentuk rupiah dan ada mata uang asing, Rp 6,8 T berarti hanya rupiah, mata uang asing beda lagi," ujarnya.
Ia kemudian merinci, mata uang asing (valuta asing/valas) yang disita terkait kasus TPPU Duta Palma ini di antaranya USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.
"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000," imbuhnya.