3 Terdakawa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Kembalikan Seluruh Kerugian Negara
Kejari Banyuasin selamatkan uang negara Rp 300 juta lebih dari 3 terdakwa korupsi Proyek Turap RS Kusta. (foto : aqda/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Meski hampir tak pernah terekspose oleh media, penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Sumatera Selatan berhasil mencapai tujuannya.
Penyidik Kejari Banyuiasin berhasil mengembalikan uang kerugian negara dari 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Turap Penahan Tanah Sungai di Rumah Sakit (RS) Kusta dr Rivai Abdullah Palembang di Sungai Kundur Desa Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Proyek pembangunan Turap Penahan Tanah Sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah itu didanai APBN Tahun 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.
Sementara total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 300.433.192,45.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp 226.800.000
BACA JUGA:Kejagung Bongkar Aliran Dana Korupsi Kredit di PT Sritex, Kerugian Negara Hingga Rp692 Miliar!
Pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan oleh 3 terdakwa yang kini sedang menjalani proses hukum.
Rinciannya uang kerugian negara yang dikembalikan itu berasal terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia, perusahaan pelaksana proyeksebesar Rp 288.433.192,45.
Kemudian dari terdakwa Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera Rp 10.000.000 dan dari terdakwa Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK Rp 2.000.000.
"Total kerugian negara uang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 300.433.192,45 dari tiga terdakwa," jelas Kepala Kejari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani, saat press release Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Kejari Banyuasin, Senin 26 Mei 2025. "Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,'jelasnya.
BACA JUGA:Segini Besaran BSU 2025 yang Kembali Digelontorkan Pemerintah mulai Juni!
BACA JUGA:Serbu Al Alqsa, Warga Israel Sumpahi Orang Arab, Teriakkan Ini!
Giovani mengatakan jik ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejari Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus.
Dijelaskan Giovani jika terdakwa Junaidi dalam kasus ini merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp 288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin."Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,"tukasnya.
Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar