Dorong Pemerataan Industri, Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Kawasan Industri Tertentu
Dorong pemerataan industri, kemenperin siapkan regulasi baru kawasan industri tertentu--
“Industri adalah tulang punggung perekonomian, dan untuk memperkuatnya, kegiatan industri wajib berada di kawasan industri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014,” jelas Tri.
Hingga Mei 2025, tercatat 170 perusahaan kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
BACA JUGA:Raja Ampat Tetap Dilindungi, tapi Ada Area Tambang Nikel? Ini Penjelasan Lengkap dari Bahlil
BACA JUGA:Viral Aksi Heroik Jemaah Haji Indonesia Berhasil Bantu Jemaah Lebanon dari Serangan Jantung
Total lahan kawasan industri yang telah dikembangkan mencapai 94.841 hektare, dengan tingkat keterisian sebesar 59,52 persen.
Namun, tidak semua kawasan bisa dikembangkan secara luas.
Di beberapa daerah, keterbatasan lahan dan hambatan geografis membuat pengembangan kawasan industri harus menyesuaikan kondisi lokal.
Untuk itu, R-Permenperin KIT akan mengatur kawasan industri dengan luas kurang dari 50 hektare dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Unila Tewas Diduga Dianiaya Senior Saat Diksar Mapala dan Dipaksa Minum Spritus
BACA JUGA:Pakai Rompi Merah, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Ungkap Ini untuk Reza Gladys!
Tri menyebutkan bahwa kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, kelautan dan perikanan, tekstil, serta digital akan menjadi bagian penting dalam regulasi ini.
Setiap kawasan akan dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengembangan kawasan industri di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang menjadi fokus pemerintah dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Dengan regulasi ini, kami ingin mempercepat pembangunan kawasan industri tematik yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan nasional,” tutup Tri.