Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!
Tambang pasir ilegal di klaten dibongkar bareskrim, negara rugi Rp1 miliar hanya dalam dua minggu!--
“Pemilik IUP melapor karena wilayah izinnya dijarah. Dari sinilah kami mulai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Edy.
Pasir yang digali secara ilegal tersebut diduga dijual ke toko-toko bahan bangunan atau pihak yang membutuhkan material dalam jumlah besar.
BACA JUGA:2 Pencuri Motor Meresahkan Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai, 1 Tersangka Ditembak
BACA JUGA:Gubernur Lampung Haramkan Komite Sekolah Pungut Iuran ke Wali Siswa, Sumsel Kapan?
Polisi saat ini tengah mendalami siapa saja pembeli dan pemodal di balik operasi ini, yang kemungkinan akan membuka jaringan tambang ilegal yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009.
Ia juga bisa dikenai Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penambangan liar bukan hanya mencederai hukum dan lingkungan, tetapi juga mengganggu kestabilan ekonomi serta menimbulkan kecemburuan sosial terhadap pelaku tambang legal.
BACA JUGA:Pecah Rekor! Boeing Dapat Pesanan 303 Pesawat Sekaligus, Pembeli Terbanyak Asal Negara Ini!
BACA JUGA:Pantau Terus, Menteri LH Akan Usut Adanya Pelanggaran Tambang Nikel di Area Lain Selain Raja Ampat!
Oleh karena itu, Bareskrim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, baik sebagai pemodal maupun pembeli.
Kasus tambang ilegal di Klaten menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan harus ditingkatkan.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan, tanpa peduli pada dampak jangka panjang bagi lingkungan dan ekonomi nasional.