Benarkah Rumah Subsidi Makin Sempit? Ini Respons Tegas Ketua Satgas
Wacana rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menuai kontroversi. Ketua Satgas Perumahan memberikan respons tegas atas isu ini.--Youtube-CNBC Indonesia
Banyak pihak menilai ukuran tersebut tidak manusiawi dan tidak layak huni.
BACA JUGA:Setelah Penertiban LPG 3 kg, Kini Solar Subsidi Jadi Incaran! Siap-Siap Aturan Baru!
Bahkan, netizen menyamakan rumah subsidi tersebut dengan “kandang ayam”.
Respons Tegas dari Satgas Perumahan
Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengungkapkan bahwa "Pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai usulan ini" ujar Bonny.
Ia bahkan baru mengetahui rencana tersebut dari media.
BACA JUGA:Setelah LPG 3 Kg, Bahlil Lahadalia Siap Tertibkan Distribusi Solar Bersubsidi, Ada Perubahan Besar?
Menurut Bonny, Satgas justru sedang fokus pada isu yang lebih mendesak, seperti peningkatan likuiditas pembiayaan untuk MBR dan pengurangan backlog perumahan.
Ketua Satgas, Hashim Djojohadikusumo, juga menegaskan bahwa "Ia tidak pernah menyetujui usulan pengurangan ukuran rumah subsidi" ujar Hashim.
Ia menilai bahwa standar minimal rumah layak huni seharusnya tetap mengacu pada SNI dan standar internasional, yaitu minimal 36 meter persegi.
Menteri PKP: Masih Tahap Draf
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani Sudah Bisa Akses Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025
Menanggapi penolakan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa usulan tersebut masih berupa draf dan belum menjadi keputusan final.
Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Satgas, akan dilibatkan dalam diskusi lanjutan sebelum keputusan diambil.