bacakoran.co — kabar gembira, warga negara indonesia (wni) kini resmi diperbolehkan masuk ke tanpa visa.
aturan bagi wni untuk berkunjung ke china ini berlaku terhitung 12 juni 2025.
gak tanggung-tanggung, kamu bisa tinggal hingga 240 jam alias 10 hari cuma dengan syarat super simpel.
langsung cus ke negeri tirai bambu
kebijakan bebas visa transit ini diumumkan langsung oleh badan imigrasi nasional china (nia) sebagai bagian dari strategi terbaru mereka untuk mendorong arus masuk wisatawan.
pun mempererat hubungan global.
indonesia kini masuk dalam daftar elit 55 negara yang boleh menikmati fasilitas ini.
cukup modal paspor dan tiket ke luar china, kamu bisa langsung mendarat di berbagai kota besar seperti beijing, shanghai, guangzhou, dan lainnya, lalu eksplor sesuka hati selama 10 hari.
syaratnya? gampang banget!
buat kamu yang tertarik mencoba, ini syarat lengkapnya:
- punya paspor internasional yang masih berlaku.
- memegang tiket pesawat keluar dari china (negara tujuan ketiga) lengkap dengan tanggal dan kursi terkonfirmasi.
- masuk lewat salah satu dari 60 pelabuhan internasional di 24 provinsi atau kota utama china.
bebas jalan-jalan ke mana saja?
selama masa 240 jam itu, kamu boleh banget keliling kota, belanja, wisata kuliner, ikut pameran, atau bahkan reuni keluarga.
namun, aktivitas kerja, sekolah, atau liputan media tetap butuh visa resmi.
strategi china gaet asean
kebijakan ini bukan cuma soal pariwisata.
menurut global times dan xinhua, ini adalah bagian dari strategi besar china untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara tetangganya, termasuk indonesia sebagai mitra utama asean.
langkah ini juga diyakini akan mendorong perdagangan dan investasi, meningkatkan pertukaran budaya.
termasuk membuka peluang bisnis baru antara dua negara raksasa asia.
menuju era baru mobilitas global
ke depan, china berjanji akan terus menyempurnakan aturan imigrasi mereka agar makin ramah terhadap warga asing yang ingin belajar, bekerja, dan tinggal di sana.
ini adalah sinyal kuat bahwa dunia makin terbuka.