Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!
Merokok sembarangan di Jakarta bisa bikin kantong jebol! Simak aturan baru Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang menetapkan denda Rp250 ribu dan sanksi sosial bagi pelanggar. --Ig-mayangkara.news
Pengelola gedung yang membiarkan pelanggaran terjadi juga akan dikenai denda.
Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan bebas rokok adalah tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Ajak Masyarakat dan Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Selatan
Sanksi Lain yang Tak Kalah Tegas
Selain denda Rp250.000 untuk perokok sembarangan, Raperda ini juga mengatur sanksi lain:
1. Denda Rp50 juta bagi pihak yang mengiklankan atau mensponsori produk rokok di seluruh wilayah Jakarta.
2. Denda Rp10 juta untuk pelanggaran memajang rokok di tempat penjualan.
BACA JUGA:Disuruh Beli Rokok, Bocah Perempuan 6 Tahun Digarap Penjaga Toko Dibawah Tangga
BACA JUGA:Viral! Aksi Perundungan Siswi SMP di Jambi, Korban Dijambak Hingga Disudut Rokok
3. Denda Rp1 juta untuk promosi rokok di kawasan tanpa rokok atau penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Edukasi dan Pendekatan Persuasif
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menekankan bahwa denda ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari pendekatan persuasif.
Seperti tilang lalu lintas, jika ditegakkan secara konsisten, nominal kecil pun bisa berdampak besar dalam mengubah perilaku masyarakat.
BACA JUGA:Yuk Cobain Naik Bus Transjakarta Blok M–Bogor: Tarif Murah, Kenyamanan Maksimal!
BACA JUGA:Kebakaran Hebat! Puluhan Bangkai Bus Transjakarta Ludes di Terminal Rawa Buaya
Menuju Jakarta yang Lebih Sehat
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana kota-kota besar telah lama menerapkan larangan merokok di ruang terbuka publik.