Kades Karangsari Cirebon Nyawer di Diskotik, Dedi Mulyadi Ancam Tunda Bantuan Desa? Ini Faktanya!
Video viral Kades Karangsari Cirebon nyawer di diskotik memicu kecaman publik/Kolase Bacakoran.co--Instagram @dedimulyadi71 dan @faktajabar.co.id
BACA JUGA:Viral 3 Rumah dan 15 Kendaraan Kades di Lampung Tengah Dibakar Warga Gegara Korupsi Bansos
BACA JUGA:Viral Guru Jambi Minta Maaf Usai Lewati Jembatan Rusak, Ini Fakta Sebenarnya dari Plt Kades Limbur
Reaksi Gubernur Dedi Mulyadi Ancam Penundaan Bantuan Desa
Aksi Casmari yang viral akhirnya menarik perhatian pejabat tinggi, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang langsung memberikan pernyataan tegas.
Ia meminta pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada penggunaan dana desa dalam aksi tersebut.
Meski Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyatakan bahwa aksi Casmari tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, Dedi tetap menyayangkan perilakunya.
"Menurut saya sebaiknya memang tidak dilakukan, karena beliau pejabat publik yang harus memberikan tauladan kepada masyarakat," ujar Dedi.
BACA JUGA:Viral 3 Rumah dan 15 Kendaraan Kades di Lampung Tengah Dibakar Warga Gegara Korupsi Bansos
Sebagai bentuk ketegasan, Dedi bahkan mengeluarkan ultimatum bahwa pihaknya akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk desa-desa di Cirebon jika Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) tidak menindaklanjuti kasus ini.
"Kalau Inspektorat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak melakukan itu (pemeriksaan), maka kami akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk desa di Cirebon," tegas Dedi.
Pernyataan ini semakin diperkuat oleh Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi, yang turut mengkritisi tindakan Casmari.
Menurut Ade, Dana Desa yang rencananya akan dicairkan pada Juli 2025, dengan nominal Rp130 juta per desa, bisa ditunda jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah kabupaten terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Tahun 2019, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Tersangka
BACA JUGA:Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!
"Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," ucap Ade.