Kuota Internet Hangus: Kerugian Rp 63 Triliun dan Kegagalan Regulasi di Indonesia
Kuota Internet Hangus: Kerugian Rp 63 Triliun dan Kegagalan Regulasi di Indonesia--Doran Gedget
Komisi VI DPR RI telah bersuara, tetapi belum ada perubahan nyata.
Regulasi kuota rollover, yang umum di banyak negara, masih diabaikan di Indonesia.
Kementerian Kominfo, seharusnya menjadi pelindung publik, justru pasif seakan berpihak pada korporasi.
BACA JUGA:Iran Bombardir Habis Israel, AS Bakal Ikut Campur? Trump Bilang Begini!
BACA JUGA:Kades Karangsari Cirebon Nyawer di Diskotik, Dedi Mulyadi Ancam Tunda Bantuan Desa? Ini Faktanya!
Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, sistem kuota hangus harus dihapus.
Setiap rupiah yang dibayar masyarakat harus dihargai. Jika tidak, rakyat akan terus menjadi sapi perah digital, dipaksa membayar paket mahal yang berujung sia-sia.
Ironi terbesar terjadi ketika negara mendorong digitalisasi tetapi membiarkan rakyatnya menjadi korban kebijakan yang manipulatif.
Setiap kali kuota hangus, bukan hanya data yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.
BACA JUGA:Perang Terus Membara, Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata Saat Dalam Serangan Israel!