bacakoran.co

Setelah Evaluasi 100 Hari Kerja Bupati, Kini Aliansi Cipayung Plus Tuntut Copot Kapolres Musi Rawas

Mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Lubuklinggau laporkan Kapolres Musi Rawas ke Polda Sumsel--

Kemudian kata dia Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik: Pelanggaran berat (seperti lalai hingga terjadi kekerasan) bisa jadi alasan pemberhentian tidak hormat.  

"Selain itu adalah Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Kekerasan Massa: Tegas terhadap preman, aparat yang abai harus ditindak,"katanya.

Setelah Evaluasi 100 Hari Kerja Bupati, Kini Aliansi Cipayung Plus Tuntut Copot Kapolres Musi Rawas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah sebelumnya melakukan aksi unjukrasa karena tidak puas setelah mengevaluasi , sumatera selatan,  aksi mengevaluasi aparat pemerintah oleh mahasiswa merambat kepada kinerja aparat .

pengurus himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang lubuklinggau mewakili (hmi, pmii, imm, kammi) melaporkan polres musi rawaske polda sumatera selatan.

mereka menuntut agar kapolda mencopot kapolres musi rawas karena lalai saat melakukan pengamanan pelaku aksi demontrasi jilid ii yang dilakukan mahasiswa organisasi cipayung plus di halalam kantor bupati musi rawas beberapa waktu lalu.

ketua umum hmi cabang lubuklinggau,  neka pratama menegaskan pihaknya  menyayangkan dan menilai kapolres musi rawas telah 'lalai' dalam pengamanan aksi demontrasi mahasiswa di halaman kantor bupati musi rawas beberapa waktu lalu.

menurutnya, saat demo,  mahasiswa telah diintimidasi, diintervensi dan diprovokasi oleh sejumlah orang yang diduga kerabat bupati. meskipun ketika banyak aparat kepolisian, namun orang-orang  tersebut berani bertindak selayaknya preman.

"padahal mahasiswa hanya menyampaikan tuntutan-tuntutan yang jadi keluhan masyarakat kabupaten musi rawas,"katanya.

dia mempertanyakan aparat kepolisan yang menyaksikan tindakan intimidari sejumlah orang kepada pendemo itu hanya menjadi tontotan aparat kepolisian.

"ini bukan hanya kelalaian, namun ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara. karena itu kami meminta kepada kapolda sumsel untuk mencopot kapolres musi rawas.  ganti dengan yang berani bubarkan preman, bukan yang melayani kepentingan penguasa,"katanya.

menurut neka, jika dalam waktu satu minggu laporan pihaknya tidak dilanjuti kapolda, maka  mahasiswa cipayung plus akan mendemo besar besaran di mapolda sumsel bersama aktivis cipayung plus provinsi sumsel.

dijelaskan neka, dasar hukum untuk desakan penggantian kapolres mura adalah pasal 13 uu no. 2/2002 tentang kepolisian: kapolres bisa diberhentikan jika tidak mampu menjalankan tugas (termasuk gagal mengamankan demo).  

kemudian kata dia pasal 7 peraturan kapolri no. 14/2011 tentang kode etik: pelanggaran berat (seperti lalai hingga terjadi kekerasan) bisa jadi alasan pemberhentian tidak hormat.  

"selain itu adalah surat edaran kapolri tentang penanganan kekerasan massa: tegas terhadap preman, aparat yang abai harus ditindak,"katanya.

Tag
Share