Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Disita!
Polisi tangkap pengedar narkoba di tangerang, 4 kg sabu siap edar berhasil disita!--
BACAKORAN.CO - Peredaran narkoba di wilayah Tangerang kembali digagalkan aparat kepolisian.
Kali ini, Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial L (35), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kilogram yang siap edar.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kg Diamankan
"Kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial L dan menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu di Tangerang," ujar AKP Guntur Muarif, Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, Minggu (22/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Tim akhirnya menangkap tersangka L saat berada di depan sebuah toko parfum.
BACA JUGA:Heboh Skandal 5 Pulau Indonesia Dijual Online, Netizen Ngamuk: Pengkhianat Negara Wajib Digantung!
Saat diinterogasi di tempat, L mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumahnya yang berlokasi di Taman Adiyasa, Kecamatan Solear.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam dua buah tas milik pelaku.