bacakoran.co

Operasi Besar! 6 Juta Rokok Ilegal Dibakar di Kudus, Negara Selamatkan Triliunan

Operasi besar Bea Cukai Kudus memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,28 miliar. Negara selamatkan triliunan rupiah dari potensi kerugian cukai. Kudus menuju wilayah bebas rokok ilegal.--Youtube-Tribunnews

BACAKORAN.CO - Kudus kembali menjadi sorotan nasional setelah aksi tegas aparat penegak hukum membuahkan hasil mengejutkan sebanyak enam juta batang rokok ilegal berhasil disita dan dimusnahkan dalam sebuah operasi berskala besar.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dari sektor cukai.

Dalam sebuah prosesi pemusnahan diiringi pengamanan ketat, tumpukan rokok tanpa pita cukai resmi dibakar habis, menjadi simbol perang tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.

Tak hanya dari sisi ekonomi, pemberantasan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

BACA JUGA:Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau di Petani Temanggung: Sinyal Krisis Industri Rokok Indonesia?

BACA JUGA:Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Nilai Fantastis Barang Ilegal

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), serta 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Total nilai barang mencapai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5,75 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok sebesar Rp447,69 juta.

BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan

BACA JUGA:Anda Perokok Tapi Tidak Mau Berqurban, Hati-hati, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Jika dikalkulasikan secara nasional, peredaran rokok ilegal bisa menyebabkan kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Menurut Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Industri rokok legal mengalami penurunan omzet, yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja dan meningkatnya angka pengangguran.

Operasi Besar! 6 Juta Rokok Ilegal Dibakar di Kudus, Negara Selamatkan Triliunan

Puput

Puput


bacakoran.co -  kembali menjadi sorotan nasional setelah aksi tegas aparat penegak hukum membuahkan hasil mengejutkan sebanyak enam juta batang rokok ilegal berhasil disita dan dimusnahkan dalam sebuah operasi berskala besar.

langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran , tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dari sektor cukai.

dalam sebuah prosesi pemusnahan diiringi pengamanan ketat, tumpukan  tanpa pita cukai resmi dibakar habis, menjadi simbol perang tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.

tak hanya dari sisi ekonomi, pemberantasan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

nilai fantastis barang ilegal

barang yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (skm), 1.760 batang sigaret kretek tangan (skt), 19.180 batang sigaret putih mesin (spm), serta 50 liter minuman mengandung etil alkohol (mmea).

total nilai barang mencapai rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar rp5,75 miliar.

kerugian tersebut berasal dari penerimaan cukai sebesar rp4,48 miliar, ppn sebesar rp819,96 juta, dan pajak rokok sebesar rp447,69 juta.

jika dikalkulasikan secara nasional, peredaran rokok ilegal bisa menyebabkan kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya.

dampak sosial dan ekonomi

menurut kepala bea cukai kudus, lenni ika wahyudiasti, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

industri rokok legal mengalami penurunan omzet, yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja dan meningkatnya angka pengangguran.

bupati kudus, sam’ani intakoris, menegaskan bahwa kudus berkomitmen menjadi wilayah bebas rokok ilegal.

ia bahkan menginstruksikan seluruh kepala desa untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi rokok ilegal di wilayahnya.

strategi jangka panjang

bea cukai kudus tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, pemasangan baliho, dan kampanye media.

pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

selain itu, bea cukai juga membuka akses mudah dan gratis bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin resmi produksi hasil tembakau.

langkah ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri kecil agar beralih ke jalur legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

langkah tegas yang dilakukan oleh bea cukai dalam operasi pemusnahan 6 juta batang rokok ilegal di kudus bukan sekadar penegakan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap ekonomi negara dan masyarakat.

dengan menyelamatkan potensi kerugian triliunan rupiah, pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak akan pernah mendapat tempat.

mari dukung bersama upaya pemberantasan rokok ilegal demi terciptanya pasar yang sehat, adil, dan berdaya saing.

ke depan, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin solid untuk menjaga kedaulatan fiskal indonesia.

Tag
Share