Operasi Besar! 6 Juta Rokok Ilegal Dibakar di Kudus, Negara Selamatkan Triliunan
Operasi besar Bea Cukai Kudus memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,28 miliar. Negara selamatkan triliunan rupiah dari potensi kerugian cukai. Kudus menuju wilayah bebas rokok ilegal.--Youtube-Tribunnews
BACAKORAN.CO - Kudus kembali menjadi sorotan nasional setelah aksi tegas aparat penegak hukum membuahkan hasil mengejutkan sebanyak enam juta batang rokok ilegal berhasil disita dan dimusnahkan dalam sebuah operasi berskala besar.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dari sektor cukai.
Dalam sebuah prosesi pemusnahan diiringi pengamanan ketat, tumpukan rokok tanpa pita cukai resmi dibakar habis, menjadi simbol perang tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.
Tak hanya dari sisi ekonomi, pemberantasan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
BACA JUGA:Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!
Nilai Fantastis Barang Ilegal
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), serta 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang mencapai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5,75 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok sebesar Rp447,69 juta.
BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan
BACA JUGA:Anda Perokok Tapi Tidak Mau Berqurban, Hati-hati, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Jika dikalkulasikan secara nasional, peredaran rokok ilegal bisa menyebabkan kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Menurut Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Industri rokok legal mengalami penurunan omzet, yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja dan meningkatnya angka pengangguran.