bacakoran.co

Dompet Aman! OJK Resmi Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan 10%, Ini Alasannya!

OJK resmi menunda pemberlakuan aturan baru penerapa skema co-payment atau iuran bersama yang wajibkan nasabah asuransi tanggung 10 persen biaya pengobatan.--tirachardz/freepik

BACAKORAN.CO - Wacana penerapan skema co-payment atau iuran bersama yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan menanggung 10% biaya pengobatan resmi ditunda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rencana kebijakan yang sempat bikin heboh dan bikin cemas para nasabah ini dipastikan ditunda hingga terbitnya Peraturan OJK (POJK) baru.

Ini artinya, nasabah asuransi tak jadi merogoh kocek tambahan untuk biaya rawat inap atau rawat jalan--setidaknya untuk sementara waktu.

“Dalam rangka penyusunan POJK, OJK menunda pelaksanaan SE OJK No. 7 Tahun 2025 tentang Produk Asuransi Kesehatan,” tegas Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam rapat bersama OJK.

BACA JUGA:Begini Ketentuan Pemberian Asuransi Jemaah Haji Reguler yang Wafat , Jumlahnya Fantastis

BACA JUGA:OJK Ubah Aturan! Mulai 2026 Klaim Asuransi Kesehatan Nggak Lagi Full, Siap-Siap Bayar Tambahan 10 Persen!

Kenapa Ditunda? Ini Alasan Resminya!

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian demi menciptakan sistem perlindungan asuransi yang lebih kuat dan berpihak pada rakyat.

“Kami sepakat, penundaan ini penting untuk memperbaiki regulasi secara menyeluruh. Kalau aturan dipaksakan sekarang, dampaknya bisa kontra-produktif,” ujar Mahendra.

Hanya Jeda Sementara

BACA JUGA:Perlindungan Total! Asuransi MBG Lindungi dari Keracunan Makanan hingga Kecelakaan Kerja, Cek Detailnya!

BACA JUGA:BGN dan OJK Rancang Skema Asuransi MBG Bagi Korban Keracunan Makanan, Simak Rinciannya!

Meski ditunda, OJK tetap memberi sinyal jika skema co-payment tetap akan diterapkan dalam waktu dekat.

Alasannya? Indonesia sedang menuju masyarakat lanjut usia (aging population), dan beban sistem kesehatan nasional akan makin berat.

“Jumlah pengguna asuransi akan terus bertambah, sementara yang bisa menanggungnya makin berkurang. Kalau tak segera ditata, ini bisa jadi bom waktu!” tandas Mahendra.

Skema Co-Payment Tetap Akan Berlaku di Masa Depan

BACA JUGA:OJK Ungkap Bakal Luncurkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kesehatan, Berikut Bocorannya

Dompet Aman! OJK Resmi Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan 10%, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - wacana penerapan skema co-payment atau iuran bersama yang mewajibkan nasabah menanggung 10% biaya pengobatan resmi ditunda oleh .

rencana kebijakan yang sempat bikin heboh dan bikin cemas para nasabah ini dipastikan ditunda hingga terbitnya peraturan ojk (pojk) baru.

ini artinya, nasabah asuransi tak jadi merogoh kocek tambahan untuk biaya rawat inap atau rawat jalan--setidaknya untuk sementara waktu.

“dalam rangka penyusunan pojk, ojk menunda pelaksanaan se ojk no. 7 tahun 2025 tentang produk asuransi kesehatan,” tegas ketua komisi xi dpr ri, misbakhun, dalam rapat bersama ojk.

kenapa ditunda? ini alasan resminya!

ketua dewan komisioner ojk, mahendra siregar menjelaskan, penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian demi menciptakan sistem perlindungan asuransi yang lebih kuat dan berpihak pada rakyat.

“kami sepakat, penundaan ini penting untuk memperbaiki regulasi secara menyeluruh. kalau aturan dipaksakan sekarang, dampaknya bisa kontra-produktif,” ujar mahendra.

hanya jeda sementara

meski ditunda, ojk tetap memberi sinyal jika skema co-payment tetap akan diterapkan dalam waktu dekat.

alasannya? indonesia sedang menuju masyarakat lanjut usia (aging population), dan beban sistem kesehatan nasional akan makin berat.

“jumlah pengguna asuransi akan terus bertambah, sementara yang bisa menanggungnya makin berkurang. kalau tak segera ditata, ini bisa jadi bom waktu!” tandas mahendra.

skema co-payment tetap akan berlaku di masa depan

sesuai rencana awal, aturan co-payment sebenarnya dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 januari 2026 untuk semua produk asuransi kesehatan baru.

bagi polis lama, perusahaan diberikan waktu transisi hingga 31 desember 2026.

menurut ogi prastomiyono, kepala eksekutif pengawas perasuransian ojk, nantinya nasabah akan menanggung minimal 10% dari klaim, dengan plafon maksimal rp 300 ribu untuk rawat jalan dan rp 3 juta untuk rawat inap.

Tag
Share