Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retreat Ibadah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Ikut Beri Bantuan
Polisi tetapkan 7 tersangka perusakan vila tempat retreat di Sukabumi/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @fakta.indo
BACAKORAN.CO - Polisi resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila milik Maria Veronica Ninna (70) di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
Vila tersebut diketahui digunakan sebagai tempat retreat oleh pelajar Kristen dan insiden terjadi pada Selasa (1/7/2025).
Dalam kejadian tersebut, para tersangka melakukan perusakan terhadap pagar, kendaraan, dan peralatan ibadah saat kegiatan berlangsung, yang dihadiri oleh 36 jemaat, termasuk anak-anak dan pendamping.
Peristiwa ini awalnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 Juni 2025, dan menjadi viral di media sosial setelah rekaman video.
BACA JUGA:Viral Ratusan Warga Gerebek Rumah yang Dijadikan Gereja di Sukabumi, Ini Faktanya!
BACA JUGA:Anggota OPM Tembak Mati 2 Pekerja Bangunan Gereja di Jayawijaya, Korban Diduga Intel
Dalam video yang diunggah akun @medsoszone, terlihat sekelompok warga menggerebek rumah yang digunakan sebagai lokasi ibadah tersebut.
Mereka mengklaim rumah itu telah beralih fungsi menjadi gereja tanpa izin resmi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan gereja melainkan rumah tinggal.
“Di sini saya pertegas, ini tidak benar, itu bukan gereja. Itu juga bukan tempat ibadah, itu adalah rumah tempat tinggal,” ujarnya.
BACA JUGA:Bom Salah Sasaran! Jet KF-16 Korsel Hantam Desa, Gereja dan Rumah Hancur
BACA JUGA:KKB Bersenjata Api Serang Gereja, Rampas Barang Jemaat, Ini Aksi Brutalnya!
Namun diakui bahwa rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai tempat ibadah, yang menjadi pemicu spontan warga melakukan aksi perusakan.
Meski awalnya berlangsung panas, situasi segera mereda berkat respons cepat dari Forkopimcam Cidahu bersama tokoh agama dan masyarakat yang langsung menggelar musyawarah.