bacakoran.co

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retreat Ibadah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Ikut Beri Bantuan

Polisi tetapkan 7 tersangka perusakan vila tempat retreat di Sukabumi/Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @fakta.indo

BACAKORAN.CO - Polisi resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila milik Maria Veronica Ninna (70) di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi

Vila tersebut diketahui digunakan sebagai tempat retreat oleh pelajar Kristen dan insiden terjadi pada Selasa (1/7/2025). 

Dalam kejadian tersebut, para tersangka melakukan perusakan terhadap pagar, kendaraan, dan peralatan ibadah saat kegiatan berlangsung, yang dihadiri oleh 36 jemaat, termasuk anak-anak dan pendamping.

Peristiwa ini awalnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 Juni 2025, dan menjadi viral di media sosial setelah rekaman video. 

BACA JUGA:Viral Ratusan Warga Gerebek Rumah yang Dijadikan Gereja di Sukabumi, Ini Faktanya!

BACA JUGA:Anggota OPM Tembak Mati 2 Pekerja Bangunan Gereja di Jayawijaya, Korban Diduga Intel

Dalam video yang diunggah akun @medsoszone, terlihat sekelompok warga menggerebek rumah yang digunakan sebagai lokasi ibadah tersebut. 

Mereka mengklaim rumah itu telah beralih fungsi menjadi gereja tanpa izin resmi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan gereja melainkan rumah tinggal. 

“Di sini saya pertegas, ini tidak benar, itu bukan gereja. Itu juga bukan tempat ibadah, itu adalah rumah tempat tinggal,” ujarnya.

BACA JUGA:Bom Salah Sasaran! Jet KF-16 Korsel Hantam Desa, Gereja dan Rumah Hancur

BACA JUGA:KKB Bersenjata Api Serang Gereja, Rampas Barang Jemaat, Ini Aksi Brutalnya!

Namun diakui bahwa rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai tempat ibadah, yang menjadi pemicu spontan warga melakukan aksi perusakan. 

Meski awalnya berlangsung panas, situasi segera mereda berkat respons cepat dari Forkopimcam Cidahu bersama tokoh agama dan masyarakat yang langsung menggelar musyawarah.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retreat Ibadah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Ikut Beri Bantuan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - polisi resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila milik maria veronica ninna (70) di kampung tangkil, cidahu, . 

vila tersebut diketahui digunakan sebagai tempat oleh pelajar kristen dan insiden terjadi pada selasa (1/7/2025). 

dalam kejadian tersebut, para tersangka melakukan perusakan terhadap pagar, kendaraan, dan peralatan ibadah saat kegiatan berlangsung, yang dihadiri oleh 36 jemaat, termasuk anak-anak dan pendamping.

peristiwa ini awalnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 juni 2025, dan menjadi di media sosial setelah rekaman video. 

dalam video yang diunggah akun @medsoszone, terlihat sekelompok warga menggerebek rumah yang digunakan sebagai lokasi ibadah tersebut. 

mereka mengklaim rumah itu telah beralih fungsi menjadi gereja tanpa izin resmi.

kepala badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) kabupaten sukabumi, tri romadhono, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan gereja melainkan rumah tinggal. 

“di sini saya pertegas, ini tidak benar, itu bukan gereja. itu juga bukan tempat ibadah, itu adalah rumah tempat tinggal,” ujarnya.

namun diakui bahwa rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai tempat ibadah, yang menjadi pemicu spontan warga melakukan aksi perusakan. 

meski awalnya berlangsung panas, situasi segera mereda berkat respons cepat dari forkopimcam cidahu bersama tokoh agama dan masyarakat yang langsung menggelar musyawarah.

dalam upaya pemulihan, pemuka agama dan warga menyatakan kesediaan memperbaiki kerusakan serta berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai. 

polisi melanjutkan penyelidikan dan memeriksa saksi tambahan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa.

gubernur jawa barat, dedi mulyadi, turut memberikan perhatian dengan mengalokasikan bantuan sebesar rp100 juta untuk renovasi rumah yang dirusak. 

sementara itu, majelis ulama indonesia (mui) kabupaten sukabumi juga angkat suara. 

sekretaris umum mui, h ujang hamdun, menegaskan bahwa rumah tersebut adalah vila yang penyalahgunaannya telah ditegur masyarakat berkali-kali. 

“bahwa kasus (perusakan) yang di cidahu bukan gereja, akan tetapi sebuah tempat vila yang digunakan sebagai tempat ibadah,” jelasnya.

ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum jelas, serta terus menjaga keharmonisan antarumat beragama di wilayah tersebut.

di media sosial, insiden ini mengundang beragam reaksi dari warganet. 

banyak yang mengecam aksi perusakan dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku.

"masalah negara ini, itu itu aja," komentar akun instagram @ivroa***.

"padahal udah jelas untukmu agamamu dan untukku agamaku," kata akun instagram @dutasa***.

"sebanyak itu.. cuma 7 yg ditetapkan tersangka."

"saya muslim dan saya gak terima kalo kasus ini tidak dilanjutkan dijalur hukum. agama tidak bisa dan tidak.boleh dijadikan alasan untuk memaklumi tindak kekerasan apalagi tindak pidana."

"hukum lah, lu pada ngerusak tempat ibadah orang … sekarang kalau di balik gmn? pasti gk terima kan?"

"saya sebagai muslim yang baik, proses hukum ajaa meresahkan iniii."

Tag
Share