bacakoran.co

Hore! Nasabah Asuransi Batal Bayar Berobat 10 Persen, OJK Bilang Begini!

Nasabah asuransi sementara batal membayar biaya berobat 10% setelah OJK resmi menunda pemberlakuan aturan baru penerapan skema co-payment atau iuran bersama.--star nursing/ist

BACA JUGA:Bansos BPNT Juli 2025 Cair Rp1 Juta? Cek Jadwal & Cara Penerimaannya Sekarang!

BACA JUGA:Review Game Block Puzzle Lagi Viral, Cuma Selesaikan Misi Nyusun Blok Bisa Dapat Saldo DANA Rp200KBACA JUGA:Review Aplikasi Cuan Maen Yo! Sukses Cairkan Saldo DANA Gratis 3x Plus Bisa Tarik GoPay dan Pulsa

BACA JUGA:Review Aplikasi Fish Master Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Sampai Ratusan Ribu 2x Pakai Trik Ini!

Namun, mereka juga menyadari jika penerapan mendadak bisa memicu gejolak. Itulah kenapa penundaan ini diputuskan.

Hanya Ditunda Bukan Batal Total

Meski kini ditunda, bukan berarti nasabah bisa tenang selamanya.

OJK menegaskan, skema co-payment tetap akan diterapkan di masa mendatang.

BACA JUGA:Update Kode Promo Grab Hari ini 6 Juli 2025, Diskon Weekend GrabCar, GrabBike, GrabFood dan GrabMart

BACA JUGA:19 Kode Promo Gojek 6 Juli 2025, Diskon OTW Kafe GoRide dan GoCar, GoFood Rp36 Ribu

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, skema ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk polis baru, dan berlaku penuh untuk seluruh polis per 31 Desember 2026.

Detail skemanya yakni untuk rawat jalan adalah nasabah menanggung 10 persen dari klaim, maksimal Rp300.000.

Sedangkan rawat inap, nasabah tanggung 10 perrsen, maksimal Rp3 juta.

Hore! Nasabah Asuransi Batal Bayar Berobat 10 Persen, OJK Bilang Begini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - kabar bahagia untuk jutaan nasabah asuransi se-indonesia, resmi menunda penerapan , alias iuran bersama 10 persen biaya berobat.

awalnya, skema ini akan mewajibkan nasabah bayar sendiri sebesar 10 persen dari total biaya rawat inap atau rawat jalan.

nah, kabal terbaru, kini rencana tersebut dibatalkan untuk sementara.

ditunda demi perlindungan rakyat

dalam rapat bersama komisi xi dpr ri, ketua dewan komisioner ojk mahendra siregar menyatakan jika penundaan ini adalah langkah kehati-hatian strategis, bukan mundur tanpa arah.

“kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar adil, tidak memberatkan masyarakat, dan mampu memperkuat sistem asuransi nasional,” tegas mahendra.

sementara itu, anggota dpr ri misbakhun menambahkan, se ojk no. 7 tahun 2025 resmi ditunda hingga lahirnya peraturan ojk (pojk) yang baru dan lebih matang.

kenapa perlu ditunda?

menurut ojk, sistem asuransi indonesia sedang berada di titik kritis.

dengan indonesia menuju era populasi lansia, biaya kesehatan bakal melonjak drastis.

tanpa pengaturan yang tepat, sistem asuransi bisa kewalahan dan kolaps.

“kalau tidak dikelola sekarang, bisa jadi bom waktu,” ujar mahendra.

namun, mereka juga menyadari jika penerapan mendadak bisa memicu gejolak. itulah kenapa penundaan ini diputuskan.

hanya ditunda bukan batal total

meski kini ditunda, bukan berarti nasabah bisa tenang selamanya.

ojk menegaskan, skema co-payment tetap akan diterapkan di masa mendatang.

menurut ogi prastomiyono, kepala eksekutif pengawas perasuransian ojk, skema ini akan berlaku mulai 1 januari 2026 untuk polis baru, dan berlaku penuh untuk seluruh polis per 31 desember 2026.

detail skemanya yakni untuk rawat jalan adalah nasabah menanggung 10 persen dari klaim, maksimal rp300.000.

sedangkan rawat inap, nasabah tanggung 10 perrsen, maksimal rp3 juta.

Tag
Share