Hore! Nasabah Asuransi Batal Bayar Berobat 10 Persen, OJK Bilang Begini!
Nasabah asuransi sementara batal membayar biaya berobat 10% setelah OJK resmi menunda pemberlakuan aturan baru penerapan skema co-payment atau iuran bersama.--star nursing/ist
BACA JUGA:Bansos BPNT Juli 2025 Cair Rp1 Juta? Cek Jadwal & Cara Penerimaannya Sekarang!
BACA JUGA:Review Game Block Puzzle Lagi Viral, Cuma Selesaikan Misi Nyusun Blok Bisa Dapat Saldo DANA Rp200KBACA JUGA:Review Aplikasi Cuan Maen Yo! Sukses Cairkan Saldo DANA Gratis 3x Plus Bisa Tarik GoPay dan Pulsa
Namun, mereka juga menyadari jika penerapan mendadak bisa memicu gejolak. Itulah kenapa penundaan ini diputuskan.
Hanya Ditunda Bukan Batal Total
Meski kini ditunda, bukan berarti nasabah bisa tenang selamanya.
OJK menegaskan, skema co-payment tetap akan diterapkan di masa mendatang.
BACA JUGA:Update Kode Promo Grab Hari ini 6 Juli 2025, Diskon Weekend GrabCar, GrabBike, GrabFood dan GrabMart
BACA JUGA:19 Kode Promo Gojek 6 Juli 2025, Diskon OTW Kafe GoRide dan GoCar, GoFood Rp36 Ribu
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, skema ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk polis baru, dan berlaku penuh untuk seluruh polis per 31 Desember 2026.
Detail skemanya yakni untuk rawat jalan adalah nasabah menanggung 10 persen dari klaim, maksimal Rp300.000.
Sedangkan rawat inap, nasabah tanggung 10 perrsen, maksimal Rp3 juta.