7 Tahun Penjara Menanti Tom Lembong, Hanya Karena Tak Mengaku Bersalah?
7 Tahun Penjara Menanti Tom Lembong? Hanya Karena Tak Mengaku Bersalah?--detikNews - detikcom
Meskipun demikian, JPU memutuskan untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Tom Lembong.
Keputusan ini, menurut JPU, didasarkan pada fakta bahwa keuntungan finansial dari tindak pidana tersebut lebih banyak dinikmati oleh pihak swasta yang turut terlibat dalam proses impor ilegal tersebut.
Oleh karena itu, beban pembayaran uang pengganti dalam kasus ini dialihkan kepada para pihak swasta yang telah memperoleh keuntungan langsung dari praktik koruptif tersebut.
Sejumlah petinggi perusahaan swasta yang terlibat telah disebut dalam persidangan, termasuk Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan.
Mereka diduga telah secara aktif terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp578 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti akan dikenakan pada pihak-pihak swasta tersebut, sesuai dengan jumlah keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana dimaksud.
BACA JUGA:Nadin Amizah Geram Usai Alami Pelecehan Fisik saat Manggung di Bekasi: Kalian Bukan Fans!
BACA JUGA:Biadab! Pria di Purwakarta Kirim Video Aniaya Anak untuk Ancam Istri Agar Segera Pulang
Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah untuk memfokuskan pertanggungjawaban berdasarkan peran individual mereka dalam skema impor ilegal.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut persoalan besar seperti ketahanan pangan dan tata kelola impor yang transparan.
Kritik terhadap pendekatan jaksa serta keputusan untuk memfokuskan tuntutan ke pihak swasta menambah dimensi kompleks dalam penegakan hukum kasus ini.