bacakoran.co

Daftar Haji Furoda, Diberangkatkan Dengan Visa Kerja, Warga Tulung Selapan Lapor Polisi

Epen Amaliah (tengah) didampingi kuasa hukumnya usai melapor ke Polda Sumsel. (foto radarbahtera.com)--

BACAKORAN.CO -- Maksud hati berniat menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus resmi yaitu Haji Furoda, Epen Amaliah salah seorang warga asal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) malah kecewa.

Dia gagal menunaikan ibadah haji hingga di deportasi kembali ke tanah air karena ternyata dirinya diberangkatkan pihak travel haji dan umroh tempat dia mendaftar Haji Furoda yaitu PT SAJ, menggunakan visa kerja.

Persoalan ini berbuntut panjang karena Epen Amaliah bukan hanya gagal menunaikan ibadah haji, namun sesampainnya di Jeddah, dia di deportsi dan namanya juga di blacklist sehingga tidak bisa menunaikan ibadah haji dan umroh dalam beberapa tahun.

Epen Amaliahpun kemudian membawa persaoalan ini ke ranah hukum. Dia melaporkan PT SAJ ke polisi.  Didampingi kuasa hukumnya, Selasa 8 Juli 2025, Epen Amaliah melapor ke Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/B/904/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Boncos! Segini Kerugian Travel per Jemaah Imbas Visa Haji Furoda Tak Terbit

BACA JUGA:Visa Haji Furoda Belum Terbit, Nasib Jemaah Furoda Belum Pasti

"Laporan klien kami Epen Amaliah ke Polda Sumsel merupakan langkah hukum yang perlu ditempuh,  karena PT SAJ tak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan,"jelas  kuasa hukum pelapor yaitu Prengki Adiatmo, Amril ST SH MH,  M Naufaul SH dan Hendi Ramadoni SH kepada wartawan usai menyampaikan laporan.

Prengki Adiatmo menjelaskan bahwa laporan itu sekaligus bentuk tanggungjawab moral terhadap masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti memilih travel haji dan umroh terutama haji furoda.

"Jangan sampai seperti klien kami yang ditolak menginjakan kaki ke tanah suci akibat ulah travel nakal yang meberangkatnya dengan visa pekerja bukan visa haji,"katanya.

Epen Amaliah melalui kuasa hukumnya mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi pada PT SAJ untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada respon.

BACA JUGA:Ari Lasso Singgung Musisi Muda Soal Riders yang Ribet saat Manggung: Promotor adalah Partner!

BACA JUGA:Sosok Misri, Wanita yang Terseret dalam Kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, Terlibat?

Menurut Prengki, pihaknya Sempat memberikan somasi dua kali, berharap agar pihak PT SAJ ada itikad baik dan masalah ini tidak sampai ke ranah hukum, namun pihak travel tidak bisa diajak komunikasi secara baik.

“Pihak travel ini diduga telah merugikan klien kami selaku konsumenya, di brosurnya, berangkat haji tanpa antri. Ternyata diberangkatkan dengan mengunakan visa kerja, dipaksa untuk mengakui bekerja sehingga klien kami di deportasi atau dipulang paksa dari negara tujuan”tambah Amril.

Menurut Amril, selaku konsumen kliennya dirugikan apa yang dijanjikan melalui brosur ataupun iklan penawaran tidak sesuai spesifikasi.

Daftar Haji Furoda, Diberangkatkan Dengan Visa Kerja, Warga Tulung Selapan Lapor Polisi

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- maksud hati berniat menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus resmi yaitu haji furoda, epen amaliah salah seorang warga asal kecamatan tulung selapan kabupaten ogan komering ilir (oki) malah kecewa.

dia gagal menunaikan ibadah haji hingga di deportasi kembali ke tanah air karena ternyata dirinya diberangkatkan pihak travel haji dan umroh tempat dia mendaftar haji furoda yaitu pt saj, menggunakan visa kerja.

persoalan ini berbuntut panjang karena epen amaliah bukan hanya gagal menunaikan ibadah haji, namun sesampainnya di jeddah, dia di deportsi dan namanya juga di blacklist sehingga tidak bisa menunaikan ibadah haji dan umroh dalam beberapa tahun.

epen amaliahpun kemudian membawa persaoalan ini ke ranah hukum. dia melaporkan pt saj ke polisi.  didampingi kuasa hukumnya, selasa 8 juli 2025, epen amaliah melapor ke polda sumsel dengan nomor laporan lp/b/904/vii/2025/spkt/polda sumsel. 



"laporan klien kami epen amaliah ke polda sumsel merupakan langkah hukum yang perlu ditempuh,  karena pt saj tak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan,"jelas  kuasa hukum pelapor yaitu prengki adiatmo, amril st sh mh,  m naufaul sh dan hendi ramadoni sh kepada wartawan usai menyampaikan laporan.

prengki adiatmo menjelaskan bahwa laporan itu sekaligus bentuk tanggungjawab moral terhadap masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti memilih travel haji dan umroh terutama haji furoda.

"jangan sampai seperti klien kami yang ditolak menginjakan kaki ke tanah suci akibat ulah travel nakal yang meberangkatnya dengan visa pekerja bukan visa haji,"katanya.

epen amaliah melalui kuasa hukumnya mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi pada pt saj untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada respon.

menurut prengki, pihaknya sempat memberikan somasi dua kali, berharap agar pihak pt saj ada itikad baik dan masalah ini tidak sampai ke ranah hukum, namun pihak travel tidak bisa diajak komunikasi secara baik.

“pihak travel ini diduga telah merugikan klien kami selaku konsumenya, di brosurnya, berangkat haji tanpa antri. ternyata diberangkatkan dengan mengunakan visa kerja, dipaksa untuk mengakui bekerja sehingga klien kami di deportasi atau dipulang paksa dari negara tujuan”tambah amril.

menurut amril, selaku konsumen kliennya dirugikan apa yang dijanjikan melalui brosur ataupun iklan penawaran tidak sesuai spesifikasi.

“kerugian yang diderita klien kami bukan sekedar materi, epen amaliah sudah red notice di jeddah jadi mau berangkat umroh atau haji pada travel lain tidak di terima. klien kami juga menanggu beban moral karena gagal menunaikan ibadah haji,” katanya.



kuasa hukum epen amaliah juga sangat menyayangkan, pt saj sampai tak merespon somasinya, malahan mengancam melaporkan balik padahal jelas dan terbukti klien kami dirugikan serta aturan pemerintah tidak ada haji furoda untuk tahun 2025.

"tapi pt saj tak mengindahkan aturan ini, tetap memberangkatkan jemaah haji furoda walaupun bermasalah,"katanya. 

Tag
Share