Heboh! Ahmad Dhani Laporkan LG ke Polda Metro Jaya: Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE
Ahmad Dhani Laporkan LG ke Polda Metro Jaya: Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE--detikNews - detikcom
BACAKORAN.CO - Hari Kamis, 10 Juli 2025, musisi kenamaan Indonesia, Ahmad Dhani, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan seseorang berinisial LG ke Polda Metro Jaya.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Dhani dan keluarga setelah melalui proses pengkajian yang mendalam terkait pernyataan serta tindakan yang diduga merugikan anaknya.
Menurut penjelasan kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, pelaporan ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui pertimbangan hukum yang cermat.
BACA JUGA:Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme
BACA JUGA:Meradang, Ahmad Dhani Lapor dan Polisikan Pembully Anaknya dengan Pasal Ini!
Tim hukum mengkaji substansi dari kasus ini dan menemukan adanya indikasi kuat bahwa tindakan LG bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Setelah kami telaah dari sisi hukum, baik perlindungan anak maupun aspek ITE, kami menemukan potensi pelanggaran yang tidak bisa diabaikan. Maka hari ini, pelaporan resmi kami ajukan ke pihak kepolisian. Keterangan lebih rinci akan kami sampaikan setelah proses pelaporan selesai,” ujar Aldwin kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari Disway, Kamis (10/7).
Menariknya, dalam proses pelaporan tersebut, turut hadir Al Ghazali, putra sulung Ahmad Dhani.
Al datang dengan membawa dokumen identitas, termasuk KTP, yang diperlukan sebagai bagian dari proses pelaporan dan kesaksian hukum.
BACA JUGA:Tragedi Rem Blong! Truk Hantam Mobil dan Rumah, 4 Nyawa Melayang
BACA JUGA:Butuh Rp183 T, SD-SMP Swasta Gratis Mulai 2026? Begini Skemanya!
Aldwin mengungkapkan bahwa kehadiran Al tidak hanya sebagai bentuk dukungan moral bagi keluarga, tetapi juga sebagai saksi yang memberikan informasi penting dalam proses hukum yang berlangsung.
“Al hadir untuk menyerahkan KTP dan mendampingi proses hukum. Ini menunjukkan bahwa keluarga Ahmad Dhani serius dan kooperatif dalam menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum,” tambah Aldwin.