bacakoran.co

Geger! Beras Premium Ternyata Oplosan, Empat Perusahaan Besar Terlibat, Apa Saja?

Beras Premium Ternyata Oplosan, Perusahaan Besar Terlibat--Sabang Merauke NEWS

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. 

Pemeriksaan terhadap keempat perusahaan hanya langkah awal. 

BACA JUGA:Kronologi Angkot Ringsek di Kebayoran Lama! Sopir Hilang Konsentrasi

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Tembus Rp80 Ribu di Merauke, Warga Menjerit!

Terdapat lebih dari 200 produsen lainnya yang telah dilaporkan dan kemungkinan besar akan segera menjalani proses hukum.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penipuan dan praktik monopoli.

Geger! Beras Premium Ternyata Oplosan, Empat Perusahaan Besar Terlibat, Apa Saja?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - situasi pangan nasional kembali diguncang dengan mencuatnya skandal beras premium yang mengindikasikan praktik oplosan dan pelanggaran mutu oleh sejumlah produsen besar. 

pemerintah melalui satgas pangan bareskrim polri menyerukan agar masyarakat lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih produk beras yang diklaim 'premium'. 

pada kamis, 10 juli 2025, bareskrim polri memeriksa empat produsen raksasa sebagai tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh kementerian pertanian (kementan). 

temuan kementan mengungkap adanya ketidaksesuaian mutu yang cukup serius terhadap standar distribusi pangan nasional.

empat produsen besar diperiksa

empat nama perusahaan besar yang kini menjadi sorotan dan telah menjalani pemeriksaan awal adalah:

1. wilmar group  

produk populer seperti sania, sovia, fortune, dan siip dinyatakan tidak sesuai standar mutu di beberapa wilayah, antara lain aceh, lampung, sulawesi selatan, jabodetabek, dan yogyakarta.

2. food station  

produk seperti alfamidi setra pulen, ramos premium, dan setra ramos juga bermasalah dari sisi mutu. wilayah terdampak termasuk sulawesi selatan, kalimantan selatan, jawa barat, dan aceh.

3. pt belitang panen raya  

produk unggulan mereka, raja platinum dan raja ultima, tercatat melanggar standar di wilayah jawa tengah, kalimantan selatan, jawa barat, dan jabodetabek.

4. pt sentosa utama lestari (japfa group) 

merek ayana ditemukan tidak memenuhi regulasi di yogyakarta dan wilayah jabodetabek.

temuan kementan sebelumnya menyebutkan bahwa sebanyak 212 merek beras diduga melakukan pelanggaran serius, seperti pengoplosan beras, pengurangan berat kemasan, serta penjualan dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (het).

berdasarkan hasil uji laboratorium gabungan antara badan pangan nasional dan kejaksaan agung, ditemukan bahwa:

- 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu  

- 59,78% dijual melebihi het  

- 21% memiliki berat kemasan yang tidak sesuai dengan label

angka-angka ini menunjukkan potensi kerugian ekonomi yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai rp 99 triliun.

menteri pertanian, andi amran sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku nakal dari para produsen. 

“kami tidak akan tinggal diam. kasus ini merugikan rakyat, dan potensi kerugiannya sangat besar,” ujarnya tegas.

direktur tindak pidana ekonomi dan khusus bareskrim polri, brigjen pol helfi assegaf, menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut telah dimintai keterangan. 

namun, proses masih berada pada tahap awal pemeriksaan.

pengamat kepolisian, bambang rukminto, turut mengingatkan bahwa langkah ini baru permulaan. 

ia menekankan pentingnya pembuktian hukum yang menyeluruh hingga tahap penyidikan dan pengadilan. 

menurutnya, transparansi publik dan pengawalan hukum mutlak diperlukan agar kasus ini tidak terhenti di tengah jalan.

pakar pertanian suardi bakri juga menyoroti kejanggalan harga beras yang terus naik di tengah melimpahnya stok nasional. 

ia menyebutkan bahwa lonjakan harga ini bisa menjadi indikasi adanya distorsi pasar yang diciptakan oleh pemain besar demi kepentingan monopoli.

“jika produksi tinggi tapi harga tetap melonjak, jelas ada yang tidak beres. kemungkinan besar ini ulah produsen besar yang mengatur distribusi demi keuntungan sepihak,” tegas suardi.

pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. 

pemeriksaan terhadap keempat perusahaan hanya langkah awal. 

terdapat lebih dari 200 produsen lainnya yang telah dilaporkan dan kemungkinan besar akan segera menjalani proses hukum.

jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan, dan pasal-pasal dalam kuhp yang mengatur tentang penipuan dan praktik monopoli.

Tag
Share