bacakoran.co

Robi Virtego Tegaskan Dukung Pemberantasan Korupsi di OKU, Siap Beri Keterangan ke Penegak Hukum

Robi Vitergo Anggota DPRD Fraksi PKB beri dukungan penuh KPK Berantas korupsi di OKU Kasus Suap Proyek PUPR--Ist

BACAKORAN.CO - Robi Vitergo anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029 dari Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Sebelumnya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pada hari Senin (7/7), KPK memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029 sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut. 

Ketiga legislator yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Yudi Purna Nugraha dari Fraksi PAN, Robi Vitergo dari Fraksi PKB, dan Parwanto dari Fraksi Partai Gerindra.

BACA JUGA:Fakta Baru! Josh Akherman Sekwan DPRD OKU Selatan Ke Club Palembang Bareng Selingkuhan Sebelum Digerebek

BACA JUGA:Terbongkar! DPRD OKU dan Kadis PUPR ‘Patungan’ Korupsi, Commitment Fee 22 Persen dari 9 Proyek!

Selain ketiga anggota DPRD tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Setiawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU; Muhammad Iqbal Alisyahbana, PNS yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pj Bupati OKU dari 11 Agustus 2024 hingga 19 Februari 2025; serta Ahmat Thoha alias Anang, seorang wiraswasta.

"Keenam saksi ini dipanggil dalam rangka penyidikan kasus yang telah menjerat enam orang sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat dikonfirmasi. 

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari empat penerima suap dan dua pemberi suap

Keempat penerima suap adalah Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU; M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU; Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU; serta Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU. Sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR Muba, Kasus Apa ?, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Perlancar Lalulintas, Flyover di OKU Timur Masuk Program Prioritas Kementerian PUPR RI,

Menurut dakwaan Jaksa KPK Rakhmad Irwan yang dibacakan pada Kamis (12/6/2025) kedua terdakwa memberikan suap kepada anggota DPRD melalui Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah. 

Rinciannya, M. Fauzi alias Pablo menyatakan memberikan suap senilai Rp2,2 miliar bersama Ahmat Thoha alias Anang, sementara Ahmad Sugeng Santoso memberikan suap sejumlah Rp1,5 miliar bersama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation.

Robi Virtego Tegaskan Dukung Pemberantasan Korupsi di OKU, Siap Beri Keterangan ke Penegak Hukum

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - robi vitergo anggota kabupaten ogan komering ulu () periode 2024–2029 dari fraksi pkb menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.

sebelumnya komisi pemberantasan korupsi (kpk) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten ogan komering ulu (oku). 

pada hari senin (7/7), kpk memanggil tiga anggota dprd kabupaten oku periode 2024–2029 sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut. 

ketiga legislator yang diperiksa di gedung merah putih kpk adalah yudi purna nugraha dari fraksi pan, dari fraksi pkb, dan parwanto dari fraksi partai gerindra.

selain ketiga anggota dprd tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni setiawan, kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (bkad) oku; muhammad iqbal alisyahbana, pns yang juga menjabat sebagai kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah provinsi sumatera selatan dan pj bupati oku dari 11 agustus 2024 hingga 19 februari 2025; serta ahmat thoha alias anang, seorang wiraswasta.

"keenam saksi ini dipanggil dalam rangka penyidikan kasus yang telah menjerat enam orang sebagai tersangka," jelas budi prasetyo, juru bicara kpk, saat dikonfirmasi. 

tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari empat penerima suap dan dua . 

keempat penerima suap adalah nopriansyah, kepala dinas pupr oku; m. fahrudin, ketua komisi iii dprd oku; ferlan juliansyah, anggota komisi iii dprd oku; serta umi hartati, ketua komisi ii dprd oku. sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah m. fauzi alias pablo dan ahmad sugeng santoso.

menurut dakwaan jaksa kpk rakhmad irwan yang dibacakan pada kamis (12/6/2025) kedua terdakwa memberikan suap kepada anggota dprd melalui kepala dinas pupr, nopriansyah. 

rinciannya, m. fauzi alias pablo menyatakan memberikan suap senilai rp2,2 miliar bersama ahmat thoha alias anang, sementara ahmad sugeng santoso memberikan suap sejumlah rp1,5 miliar bersama mendra sb alias kidal selaku direktur cv mdr corporation.

perbuatan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban anggota dprd sebagai representasi rakyat yang harus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. 

pemberian suap ini didakwakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 uu tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

.

Tag
Share