Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana? Ini Cara Cepat dan Gratis Urusnya di Dukcapil

Dukcapil menyediakan prosedur khusus dan layanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana agar dapat kembali memiliki dokumen penting mereka-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO - Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana? Ini Cara Cepat dan Gratis Urusnya di Dukcapil
Bencana alam tak hanya menyisakan kerusakan fisik dan trauma, tapi juga bisa menyebabkan hilang atau rusaknya dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta.
Kabar baiknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) siap membantu para korban bencana dengan layanan cepat dan bebas biaya alias gratis!
Sesuai Permendagri No. 96 Tahun 2019, pemerintah melalui Dukcapil menyediakan prosedur khusus dan layanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial agar dapat kembali memiliki dokumen-dokumen penting mereka.
Cara Mengurus Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Bencana
BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, 3 Cara Praktis Cek Nomor Kartu Keluarga Secara Online
Ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kembali dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana:
1. Dukcapil Jemput Bola ke Lokasi Bencana atau Pengungsian
Dukcapil akan datang langsung ke lokasi terdampak untuk memberikan layanan administrasi secara kolektif.
Biasanya, koordinasi dilakukan oleh RT, RW, Kepala Desa, Lurah, atau tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Inilah 8 Langkah Ganti Foto KTP di Dukcapil dengan Cepat dan Tanpa Ribet!
BACA JUGA:Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Harus ke Dukcapil, Simak Cara Mudahnya
2. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
Korban juga bisa datang langsung ke Dukcapil domisili untuk melakukan pengurusan secara mandiri, tanpa harus membawa dokumen fisik yang hilang.