iPad & MacBook Tom Lembong Diminta Dikembalikan Hakim: Ini Alasannya!
iPad & MacBook tom lembong diminta dikembalikan hakim--
BACAKORAN.CO - Kejutan terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengembalikan barang-barang elektronik milik Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI.
Barang yang dimaksud adalah satu unit iPad Pro dan satu unit MacBook milik pribadi Tom Lembong.
Keduanya sempat disita oleh JPU usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah tahanan tempat Tom ditahan.
BACA JUGA:Terungkap! Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Dituntut 7 Tahun Penjara
Hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa iPad dan MacBook milik Tom dalam kondisi terkunci saat ditemukan.
Setelah melalui proses hukum, keduanya dinyatakan bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun merupakan hasil dari kejahatan.
“Barang bukti berupa satu unit iPad Pro dan satu unit MacBook dalam kondisi terkunci, serta bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka harus dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alfis saat membacakan vonis.
Putusan ini diperkuat oleh fakta bahwa perangkat tersebut digunakan Tom untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selama proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Tragedi Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi Ricuh Desak-desakan Picu 3 Korban Jiwa, KDM Minta Maaf
BACA JUGA:Cucu Mariyati Soedibyo Curhat, Suaminya yang Menjabat Kapolsek di Jaksel Selingkuh dengan Iris Wulur
Sebelumnya, keberadaan iPad dan MacBook di dalam sel Tom Lembong menjadi sorotan setelah ditemukan oleh jaksa dalam sidak di rumah tahanan.
Pihak JPU kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada majelis hakim, namun akhirnya ditolak.