bacakoran.co

iPad & MacBook Tom Lembong Diminta Dikembalikan Hakim: Ini Alasannya!

iPad & MacBook tom lembong diminta dikembalikan hakim--

BACAKORAN.CO - Kejutan terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengembalikan barang-barang elektronik milik Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI.

Barang yang dimaksud adalah satu unit iPad Pro dan satu unit MacBook milik pribadi Tom Lembong.

Keduanya sempat disita oleh JPU usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah tahanan tempat Tom ditahan.

BACA JUGA:Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Ramai Netizen Sentil Isu Erika Carlina Hamil, Benarkah Pengalihan Isu?

BACA JUGA:Terungkap! Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula dan Dituntut 7 Tahun Penjara

Hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa iPad dan MacBook milik Tom dalam kondisi terkunci saat ditemukan.

Setelah melalui proses hukum, keduanya dinyatakan bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun merupakan hasil dari kejahatan.

“Barang bukti berupa satu unit iPad Pro dan satu unit MacBook dalam kondisi terkunci, serta bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka harus dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alfis saat membacakan vonis.

Putusan ini diperkuat oleh fakta bahwa perangkat tersebut digunakan Tom untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Tragedi Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi Ricuh Desak-desakan Picu 3 Korban Jiwa, KDM Minta Maaf

BACA JUGA:Cucu Mariyati Soedibyo Curhat, Suaminya yang Menjabat Kapolsek di Jaksel Selingkuh dengan Iris Wulur

Sebelumnya, keberadaan iPad dan MacBook di dalam sel Tom Lembong menjadi sorotan setelah ditemukan oleh jaksa dalam sidak di rumah tahanan.

Pihak JPU kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada majelis hakim, namun akhirnya ditolak.

iPad & MacBook Tom Lembong Diminta Dikembalikan Hakim: Ini Alasannya!

Melly

Melly


bacakoran.co - kejutan terjadi di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat.

dalam putusan yang dibacakan pada jumat, 18 juli 2025, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (jpu) untuk segera mengembalikan barang-barang elektronik milik thomas trikasih lembong alias , mantan menteri perdagangan ri.

barang yang dimaksud adalah satu unit ipad pro dan satu unit macbook milik pribadi tom lembong.

keduanya sempat disita oleh jpu usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah tahanan tempat tom ditahan.

hakim anggota alfis setyawan menyatakan bahwa ipad dan macbook milik tom dalam kondisi terkunci saat ditemukan.

setelah melalui proses hukum, keduanya dinyatakan bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun merupakan hasil dari kejahatan.

“barang bukti berupa satu unit ipad pro dan satu unit macbook dalam kondisi terkunci, serta bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka harus dikembalikan kepada terdakwa,” ujar alfis saat membacakan vonis.

putusan ini diperkuat oleh fakta bahwa perangkat tersebut digunakan tom untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya selama proses persidangan berlangsung.

sebelumnya, keberadaan ipad dan macbook di dalam sel tom lembong menjadi sorotan setelah ditemukan oleh jaksa dalam sidak di rumah tahanan.

pihak jpu kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada majelis hakim, namun akhirnya ditolak.

hakim menilai, selama tidak terbukti digunakan dalam proses korupsi maupun memperkaya diri, barang-barang pribadi tersebut tidak layak disita.

meski mendapat kembali hak atas barang pribadinya, tom tetap harus menjalani hukuman.

majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar rp750 juta atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di kementerian perdagangan.

jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama enam bulan.

namun, hakim menyatakan bahwa tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari korupsi tersebut.

putusan hakim untuk mengembalikan ipad dan macbook milik tom lembong menyoroti pentingnya keadilan dalam penyitaan barang bukti.

tidak semua barang yang ditemukan di sel tahanan bisa langsung dianggap sebagai alat kejahatan.

proses pembuktian di pengadilan tetap menjadi kunci utama dalam menentukan status barang tersebut.

Tag
Share