Geger Istri Penggal Suami di Banjar, Baru Nikah Sebulan Langsung Berujung Tragedi
Seorang wanita diduga membunuh suaminya dengan cara memenggal kepala di tengah hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman.-Ilustrasi -
Namun, fakta baru terungkap: FT tidak sendiri.
Ia dibantu oleh kakaknya berinisial PP, yang ikut menyerang korban menggunakan parang dan belati.
BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Bekasi, Kaleng Khong Guan Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:Terungkap! Misteri Pembunuhan Wanita Penjaga Penginapan di Kelapa Dua Akhirnya Menemui Titik Terang!
PP bahkan membuang kepala korban sejauh 7 meter dari tubuhnya karena khawatir korban “hidup kembali”.
Setelah kejadian, FT menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada malam hari.
Polisi kemudian mengevakuasi jasad korban dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam milik kedua pelaku.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyatakan bahwa FT dan PP dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas 'Abang Penyelamat' Anak Kecil Korban KM Barcelona Tenggelam, Ternyata…
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak ditangani dengan bijak bisa berujung fatal.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melukai fisik, tetapi juga bisa memicu tindakan ekstrem.
Pihak berwenang kini terus mendalami kasus ini, termasuk kondisi psikologis pelaku dan latar belakang hubungan mereka.
Untuk masyarakat, penting untuk mengenali tanda-tanda KDRT dan segera mencari bantuan sebelum konflik berubah menjadi tragedi.
BACA JUGA:KKP Segel Tiga Pulau di Kepri: Tambang Ilegal Pasir dan Reklamasi Tanpa Izin Dihentikan!