bacakoran.co -- diduga telah memperjual belikan sedikitnya 1. 541 hektare 1.541 lahan kawasan hutan negara di kabupaten ogan ilir dan kabupaten muara enim, sumatera selatan, mantan kepala desa (kades) kayu ara batu kecamatan muara belida kabupaten muara enim, lukman di jebloskan ke dalam bui.
dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerbitkan dan menggunakan surat pengakuan hak (sph) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan di wilayah kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir dan sebagian di kecamatan muara belida, muara enim.
status tersangka tersebut ditetapkan penyidik kejaksaan negeri (kejari) kabupaten ogan ilir pada selasa 22 juli 2025, setelah menggarap kasus itu cukup lama.
kepala seksi pidana khusus kejari ogan ilir, muhammad assarofi, mengungkapkan, kasus ini telah ditangani seksi pidsus kejari ogan ilir sejak oktober 2023 lalu.
"status tersangka ditetapkan dalam ketetapan nomor: tap-06/l.6.24/fd.1/07/2025, tanggal 22 juli 2025. selanjutnya terhadap tersangka l akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan perintah penahanan nomor: print-06/l.6.24/fd.1/07/2025, tanggal 22 juli 2025,"jelas muhammad assarofi.
"tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri no 20/2001 tentang perubahan atas uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana jo pasal 64 kuhpidana," terangnya.
serta, subsidair pasal 3 jo pasal 18 uu ri no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri no 20/2001 tentang perubahan atas uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana jo pasal 64 kuhpidana.
"kami melakukan penyidikan ini dan menelusuri keterlibatan sejumlah pihak. sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang,"katanya.
tersangka lukman diduga melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan surat pengakuan hak (sph) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
tanah-tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara orang perseorangan. antara lain telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan, dengan nilai total transaksi mencapai lebih kurang rp29 miliar.
lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan keputusan menteri lhk nomor sk.6600/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021.
selain melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pengelolaan keuangan negara, para pelaku juga diduga menghindari kewajiban menyetorkan atau melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (pnbp) senilai lebih kurang rp14 miliar yang seharusnya dibayarkan ke kas negara atas penggunaan kawasan hutan tersebut.
kejari ogan ilir informasinya juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta dugaan gratifikasi kepada sejumlah pejabat desa untuk mempercepat proses “legalisasi” lahan tersebut.
“kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan perlindungan aset negara,” katanya.
tim penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan bukti sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.