Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih saat memberikan keterangan kepada wartawan (foto:PA Lubuklinggau)--
Komitmen ini diwujudkan melalui upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli). Lembaga ini bersikap tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan, termasuk dari kalangan internal.
Sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan terhadap pelanggaran, PA Lubuklinggau secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan pembentukan karakter, seperti bimbingan mental setiap hari Rabu, apel pagi setiap hari Senin, serta apel sore setiap hari Kamis.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga integritas, meningkatkan moral pegawai, dan menjauhkan mereka dari berbagai perilaku menyimpang seperti judi dan narkoba,”katanya.
BACA JUGA:Misi Juara Tak Terbendung! Ini Rencana Brandon Scheunemann
BACA JUGA:Paspor Amerika Serikat Disalip UEA dan Estonia, Hanya Berada di Peringkat Segini!
Dengan langkah-langkah ini, PA Lubuklinggau berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.
Diwartakan sebelumnya Sabri alias Sobri (48), disergap anggota Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur. Dia sebelumnya disebut berstatus ASN di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Pria itu sebelumnya dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor Honda Revo BD 5796 A, milik temanya Herliansyah Tri Putra (37) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Motor Herliansyah, warga Perumahan Green Garden Residence 3 RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau itu, dibawa kabur dan digadaikan pelaku setelah sebelumnya beralasan meminjam.
Lebih miris lagi, motor korban digadaikan Sobri kepada seseorang senilai Rp 1 juta. Uang itupun ludes dalam waktu singkat karena digunakannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.