bacakoran.co

BPOM Minta Komdigi Blokir Penjual Blackmores Ilegal di Marketplace, Ini Alasannya!

BPOM minta komdigi blokir penjual blackmores ilegal di marketplace digital--

Oleh karena itu, BPOM meminta pemblokiran permanen terhadap akun-akun yang terbukti menjual produk Blackmores ilegal.

Langkah BPOM ini merupakan bagian dari kerja sama lintas sektor dengan Komdigi, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan platform marketplace.

BACA JUGA:Kematian Dinilai Misterius, Kemlu Angkat Bicara Terkait Tewasnya Arya Daru, Begini!

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024

Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari produk kesehatan ilegal.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Produk yang tidak memiliki izin edar bisa dilaporkan melalui aplikasi Cek BPOM atau layanan HALOBPOM 1500533.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Kesehatan jauh lebih mahal,” tegas dr. Taruna.

BACA JUGA:Heboh! Bekas Cekikan Dileher Brigadir Nurhadi LPSK Menduga Misri Puspita Mencekik Korban

BACA JUGA:Kemacetan Parah Jalur Situbondo–Banyuwangi: Ekor Antrean Capai Hutan Baluran!

Penjualan suplemen ilegal seperti Blackmores tanpa izin edar adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik.

Langkah tegas BPOM dalam meminta pemblokiran akun penjual di marketplace merupakan bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hanya membeli produk kesehatan dari sumber yang terpercaya dan terdaftar resmi di BPOM.

BPOM Minta Komdigi Blokir Penjual Blackmores Ilegal di Marketplace, Ini Alasannya!

Melly

Melly


bacakoran.co - badan pengawas obat dan makanan () kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kesehatan ilegal.

kali ini, bpom secara resmi mengirimkan surat kepada kementerian komunikasi dan digital (komdigi) untuk memblokir akun-akun penjual suplemen blackmores ilegal yang marak beredar di berbagai platform e-commerce indonesia.

langkah ini diambil menyusul laporan dan investigasi bpom terkait penjualan produk blackmores yang tidak memiliki izin edar resmi di indonesia, bahkan diduga palsu.

kepala bpom, dr. taruna ikrar, menyebut bahwa produk tersebut tidak terdaftar di sistem bpom dan tidak dijamin keamanannya oleh pemerintah indonesia.

kekhawatiran meningkat setelah muncul gugatan class action di australia terhadap produk blackmores super magnesium+ yang mengandung vitamin b6, diduga menyebabkan efek samping serius.

bpom pun berkoordinasi dengan therapeutic goods administration (tga) australia untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“produk itu tidak memiliki nomor izin edar di indonesia. maka kami bersurat ke komdigi untuk melakukan take down,” ujar dr. taruna.

bpom menemukan bahwa produk ilegal ini dijual secara luas di berbagai marketplace, memanfaatkan harga murah sebagai daya tarik utama.

sayangnya, banyak konsumen tergoda tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai.

meski bpom telah berkoordinasi dengan pengelola marketplace, akun-akun penjual produk ilegal terus bermunculan.

oleh karena itu, bpom meminta pemblokiran permanen terhadap akun-akun yang terbukti menjual produk blackmores ilegal.

langkah bpom ini merupakan bagian dari kerja sama lintas sektor dengan komdigi, asosiasi e-commerce indonesia (idea), dan platform marketplace.

tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari produk kesehatan ilegal.

bpom juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip klik: kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

produk yang tidak memiliki izin edar bisa dilaporkan melalui aplikasi cek bpom atau layanan halobpom 1500533.

“jangan mudah tergiur harga murah. kesehatan jauh lebih mahal,” tegas dr. taruna.

penjualan suplemen ilegal seperti blackmores tanpa izin edar adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik.

langkah tegas bpom dalam meminta pemblokiran akun penjual di marketplace merupakan bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hanya membeli produk kesehatan dari sumber yang terpercaya dan terdaftar resmi di bpom.

Tag
Share