BPOM Minta Komdigi Blokir Penjual Blackmores Ilegal di Marketplace, Ini Alasannya!
BPOM minta komdigi blokir penjual blackmores ilegal di marketplace digital--
Oleh karena itu, BPOM meminta pemblokiran permanen terhadap akun-akun yang terbukti menjual produk Blackmores ilegal.
Langkah BPOM ini merupakan bagian dari kerja sama lintas sektor dengan Komdigi, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan platform marketplace.
BACA JUGA:Kematian Dinilai Misterius, Kemlu Angkat Bicara Terkait Tewasnya Arya Daru, Begini!
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024
Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari produk kesehatan ilegal.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Produk yang tidak memiliki izin edar bisa dilaporkan melalui aplikasi Cek BPOM atau layanan HALOBPOM 1500533.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Kesehatan jauh lebih mahal,” tegas dr. Taruna.
BACA JUGA:Heboh! Bekas Cekikan Dileher Brigadir Nurhadi LPSK Menduga Misri Puspita Mencekik Korban
BACA JUGA:Kemacetan Parah Jalur Situbondo–Banyuwangi: Ekor Antrean Capai Hutan Baluran!
Penjualan suplemen ilegal seperti Blackmores tanpa izin edar adalah ancaman nyata bagi kesehatan publik.
Langkah tegas BPOM dalam meminta pemblokiran akun penjual di marketplace merupakan bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hanya membeli produk kesehatan dari sumber yang terpercaya dan terdaftar resmi di BPOM.